Hard News

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan, Tarawih dan Buber Ditiadakan

Sosial dan Politik

7 April 2020 09:43 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Ramadan hampir tiba. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehubungan itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19. Edaran ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ditandatangani Menag Fachrul Razi.



"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04/2020).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama/buber).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran; 

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat tarawih keliling (Tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. 
c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. 
d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala, dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan. Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. 
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):
a) Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 
b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. 
d) Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Artis Senior Roy Marten Terserang Virus Corona

Mengeluh Pusing dan Pilek, Donna Agnesia Terpapar Covid-19

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Pasien Positif Tambah 6, Satu Meninggal Dunia

Cegah Klaster Perkantoran, 125 Pegawai di Pelayanan Akan Diswab di Mobil Lab PCR

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Dwayne Johnson The Rock Positif Corona

Tujuh Kasus Positif Covid-19 Baru Muncul di Solo, Lima Diantaranya Hasil Tracing

Pasien PDP di Solo Masih Terus Bertambah

Covid-19 DIY Meningkat, Ada Penambahan 6 Kasus Positif

Kabar Baik! Mahasiswa UNS Positif Corona Sembuh

Pasien Positif Covid di Solo Jadi 13 Orang, Satu Kasus Baru Asal Laweyan

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Tampil Inklusif, Masjid Izzatul Islam Hadirkan Ceramah Berbahasa Isyarat untuk Jemaah Tuli

Masjid Shiratalmustaqim Boyolali, Sediakan 100 Porsi Takjil Setiap Hari dan Santuni Warga

The Alana Solo Berbuka Puasa Bersama Yayasan Karya Al Insan Karanganyar

HIPMI Solo Kenalkan 100 Anak Yatim Berwirausaha

Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Solo

Berbuka Puasa di Masjid Agung Solo, Merasakan Sensasi Ramadan Tempo Dulu

Klaster Tarawih Kembali Muncul di Sragen, Jemaah Diminta Patuhi Panduan Ibadah

Catat Guys! Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Diperbolehkan, Asalkan..

Presiden Jokowi Salat Tarawih Pertama di Bogor

Bagaimana Amalan Orang yang Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih?

Pencuri Rumah Kosong Saat Tarawih Diringkus di Sragen

Ladies, Takut Gemuk Karena Makan Usai Tarawih? Simak Penjelasan Berikut

Orderan Fiktif Buber di Warung Makan. Ini yang Terjadi

The Alana Solo Berbuka Puasa Bersama Yayasan Karya Al Insan Karanganyar

Semarakkan Bulan Ramadan, Warung Sedekah SHA Gelar Buka Puasa Bersama Selama 20 Hari

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Khataman Alquran dan Buka Puasa Bersama

HUT ke-56, Bank Daerah Karanganyar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pererat Silaturahmi, Grand HAP Hotel Solo Buka Puasa Bersama Warga dan Media

Pererat Silaturahmi, Laras Asri Resort & Spa Salatiga Gelar Buka Puasa Bersama Media

Berita Lainnya