JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/04/2020) mendatang. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan wabah Covid-19 di masyarakat.
Sebelum aturan PSBB diberlakukan, pemprov menggelar sosialisasi selama dua hari, Rabu (08/04/2020) dan Kamis (09/04/2020). Mengawasi berjalannya aturan, Pemprov DKI akan menggandeng TNI dan Polri.
Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Kamis (09/04/2020), nantinya patroli yang dilakukan TNI dan Polri untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan mengimbau masyarakat menaati aturan pemerintah.
"TNI dan Polri akan menindak tegas jika ada masyarakat tak mengindahkan peraturan pemerintah karena hal tersebut demi kebaikan bersama," jelas Portal Berita Resmi Polri.
Sejauh ini DKI sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan di Jakarta. Misalnya, di tempat ibadah, sekolah hingga moda transportasi. Dengan pemberlakuan aturan tersebut, seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Pemerintah juga menyampaikan masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal, seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel, seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.
Untuk diketahui, dalam PSBB sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Di Jakarta, hingga kemarin terdapat 2.738 kasus positif corona dengan 221 orang meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(redaksi)