YOGYAKARTA, solotrust.com- Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Pol PP dan TNI-Polri mulai menerapkan sanksi putar balik bagi pemudik yang masuk Yogyakarta dari zona merah covid-19, Senin (27/4/2020).
petugas gabungan melakukan penyekatan di tiga pintu masuk perbatasan DIY-Jawa Tengah. Selain di wilayah Tempel, Sleman, penyekatan juga dilakukan di kawasan Prambanan dan Congot.
Petugas menghentikan kendaraan plat luar daerah yang kebetulan melintas di pos cek poin. Mereka didata dan diperiksa, apakah merupakan pemudik atau bukan.
Selain zona merah, kendaraan yang dihentikan berasal dari daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang yang kedapatan duduk di samping sopir diminta pindah ke belakang untuk menerapkan physical distancing.
Kasi Angkutan Dalam Trayek Dishub DIY, Rizki Budi Utomo mengatakan, mulai hari ini pihaknya sudah menerapkan sanksi putar balik bagi pemudik yang kedapatan akan masuk Yogyakarta. Hal ini sesuai instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk mencegah penularan covid-19.
“Instruksi putar balik baru kami terima kemarin jadi Minggu (26/4/2020). Sudah banyak yang kita minta putar balik paling banyak di Prambanan.” Jelasnya.
Selain melakukan penyekatan, Dishub DIY juga menutup dua jalur alternatif menuju Yogyakarta, yakni jalur Tempel-Cangkringan dan jalur Daendels. (adam)
(wd)