SOLO, solotrust.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau masyarakat untuk melaporkan pinjaman online (Pinjol) nakal atau ilegal. Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kompleks Balaikota Solo, Senin (27/12/2021).
"Silakan masyarakat kalau mau menggunakan pinjol pilihlah yang legal, daftarnya ada 104. Kalau ada pinjol legal yang nakal silakan lapor ke OJK, tapi kalau melanggar undang-undang silakan laporkan kepada polisi," tandas Wimboh Santoso.
Adapun ke 104 pinjol legal terdaftar di OJK bisa diketahui melalui situs web resmi OJK. Dengan begitu, apabila masyarakat menemukan adanya pinjol di luar yang terdaftar, diimbau melaporkan ke OJK segera.
"Kalau ada pinjol ilegal di luar 104, laporkan kepada OJK. Bagi yang sudah meminjam pinjol ilegal, apabila ditagih laporkan kepada kepolisian. Karena dia ilegal, jadi harus ada penegakan," tegas Wimboh Santoso.
Jumlah pinjol pada 2021 diketahui menurun dibandingkan 2020. Berdasarkan siaran pers OJK pada 3 November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Sejak 2018 hingga Oktober 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
"Pinjol legal ada 104. Jumlah pinjol legal sudah turun dibandingkan 2020. Ada yang sudah kami tutup," beber Wimboh Santoso.
OJK menegaskan jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta segera melapor ke kepolisian.
"Edukasi itu terus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Ini tidak boleh berhenti, tidak boleh kendor. Edukasi terus kami lakukan kepada kantong-kantong masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol, terutama pinjol ilegal," pungkas Wimboh. (rum)
(and_)