SOLO, solotrust.com- Pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Rida Handanu mengatakan ada prosedur yang harus dilalui.
"Persyaratan permohonan pencabutan NPWP untuk pensiunan ada bukti SK Pensiun dan jumlah penghasilan dari pensiunan lalu dilaporkan ke KPP. Sebab kita tidak tahu ternyata pensiun usia berapa. Tapi bila setelah pensiun jadi pengusaha, NPWP tidak perlu dicabut," ujarnya.
Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan berdasarkan : permohonan wajib Pajak atau Kuasanya; atau Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi oleh Petugas Pajak. Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan melalui Pemeriksaan rutin; atau Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
Menurutnya, kaidahnya sama dengan bagi Wajib Pajak (WP) untuk pegawai atau orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta. Prinsipnya, WP OP Karyawan tidak bayar pajak bila penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per- bulan.
"Di bawah itu tidak perlu bayar Pajak dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (non efektif) atau pencabutan NPWP dulu," tuturnya.
Namun lanjutnya bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun. Pensiunan yang punya penghasilan lain, sehingga seluruh penghasilannya menjadi di atas PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan. (Arum)
(wd)