Hard News

Pensiunan Bisa Ajukan Pencabutan NPWP, Begini Caranya

Jateng & DIY

14 Maret 2018 08:49 WIB

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Rida Handanu. (solotrust.com/arum)

SOLO, solotrust.com- Pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Rida Handanu mengatakan ada prosedur yang harus dilalui.

"Persyaratan permohonan pencabutan NPWP untuk pensiunan ada bukti SK Pensiun dan jumlah penghasilan dari pensiunan lalu dilaporkan ke KPP. Sebab kita tidak tahu ternyata pensiun usia berapa. Tapi bila setelah pensiun jadi pengusaha, NPWP tidak perlu dicabut," ujarnya.



Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan berdasarkan : permohonan wajib Pajak atau Kuasanya; atau Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi oleh Petugas Pajak. Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan melalui Pemeriksaan rutin; atau Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.

Menurutnya, kaidahnya sama dengan bagi Wajib Pajak (WP) untuk pegawai atau orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta. Prinsipnya, WP OP Karyawan tidak bayar pajak bila penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per- bulan.

"Di bawah itu tidak perlu bayar Pajak dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (non efektif) atau pencabutan NPWP dulu," tuturnya.

Namun lanjutnya bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun. Pensiunan yang punya penghasilan lain, sehingga seluruh penghasilannya menjadi di atas PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan. (Arum)

(wd)

Berita Terkait

Mulai 17 Agustus, UMKM Dapat Langsung Membuat NPWP di 4 Bank Himbara

PPh Final Untuk UMKM Turun dari 1% Menjadi 0,5%

Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pemkot Surakarta Telah Diluncurkan

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak

Polemik Bupati Pati: Kenaikan Pajak 250% hingga Sita Logistik Demonstrasi Warga

Bupati Pati jadi Perbincangan Publik usai Naikkan PPB 250%, Apa Alasannya?

Begini Cara Ikut Pajak Pemutihan 2025 di Kota Solo

Kesempatan Langka! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025

Bapenda Solo Gelar Gathering Pengusaha Wajib Pajak Terbaik 2023

Gathering Wajib Pajak Terbaik 2022, Bapenda Solo Hadiahi LED TV hingga Mobil Toyota Veloz

KPP Pratama Cilacap Blokir Penunggak Pajak Rp1,2 Miliar

Pemkab Boyolali Siapkan Hadiah Rp1 Miliar Bagi Wajib Pajak

PPh Final Untuk UMKM Turun dari 1% Menjadi 0,5%

Baru 25% Wajib Pajak se-Solo Lapor SPT Tahunan Melalui e-filing

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah 36 PNS Baru

Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Tertarik?

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

1.271 PPPK Resmi Terima SK, Bupati Boyolali Tepati Janji Kampanye

TASPEN Imbau Peserta Pensiun Rutin Lakukan Autentikasi, Jika Lalai Pembayaran Bisa Ditunda

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Seleksi PPPK Tahap II 2024

Upaya Peretasan, Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai

UIN Alauddin Makassar Pecat 2 Oknum Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Penuhi Syarat

THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Nilainya

Asyik! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juli

Terungkap, Ini Identitas Pemuda Pembawa Bahan Peledak di Jogja

Taspen dan BRI Ajak Pensiunan Berwirausaha

Tahun Depan, Gaji Pokok Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 5%

Daftar 139 SMA/SMK Swasta di Jawa Tengah yang Gratiskan Siswa Miskin

Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang Ditambah

Gratiskan Biaya Pendidikan 41 SMP Swasta, Wali Kota Semarang Ingin Pendidikan Merata

Rumah Sakit JIH Solo Raih Prestigious Brand di SBBI Award

Rakernas di Solo, Pelita Siap Majukan Pendidikan Vokasi Indonesia

Swastamita Adiwarna, Fashion Show ala Lorin Group

Berita Lainnya