SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema Memaksimalkan Peran Pengawas Partisipatif di Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Sosialisasi ini mengajak semua komponen terkait, mulai dari Pengawasan dan Anti Politik Uang, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, serta ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, menjelaskan demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif menjadi bagian dalam pengawasan.
“Harapan Bawaslu dengan forum sosialisasi ini dapat saling mengenal, sehingga membentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik dari pengawas partisipatif yang telah dibentuk Bawaslu Kota Semarang,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Pada 2019, Bawaslu Kota Semarang telah membentuk 15 Kelurahan Pengawasan dan Antipolitik Uang. Selain itu, Bawaslu juga telah melahirkan 132 alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
Lebih lanjut, Nining Susanti mengatakan, memasuki masa tahapan pemilu 2024, jajaran Pengawas Pemilu Ad hoc juga telah terbentuk sejak dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Selanjutnya mereka aktif terjun melakukan tugas pengawasan sesuai wilayahnya.
Lebih dari itu, menurut Nining Susanti, peran masing-masing pengawas partisipatif sangat dibutuhkan untuk memasifkan fungsi pencegahan atas potensi pelanggaran pemilu demi mewujudkan agenda lima tahunan berintegritas.
Dalam konteks itu, fungsi pencegahan utama pengawas pemilu harus mengetahui apa yang dilarang dan tidak dilarang. Dua poin utama ini juga harus disebarluaskan kepada masyarakat.
Di lain sisi, pegiat pemilu, Masykurudin Hafidz memaparkan potensi pelanggaran politik uang yang sering terjadi.
“Beda politik uang dan biaya politik sebenarnya perbedaannya hanya di waktunya saja,” tutur Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 itu.
Menurut lelaki akrab disapa Cak Masykur ini, jika pemberian bantuan, materi, atau sejenisnya diberikan ketika ditentukan pada masa kampanye, maka disebut biaya kampanye atau biaya politik.
Namun, jika dilakukan di luar masa kampanye disebut politik uang. Masykurudin Hafidz menekankan kepada partai politik agar dapat melakukan metode kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan terbatas karena akan lebih efektif.
"Tantangannya ke depan berkaitan dengan teknologi informasi dan media sosial,” katanya.
Narasumber lain yang juga hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif adalah content creator Vega Viditama. Hal itu seiring kebutuhan publikasi melalui media sosial untuk membangun pengawas partisipatif yang aktif, inovatif, dan kreatif lewat dunia maya.
Vega Viditama menerangkan, ilmu videografi dapat secara mudah diterapkan para pengawas partisipatif.
“Di dalam melakukan tugas pengawasan seperti harus membuat konten di media sosial, jadikan itu hal yang menyenangkan,” terangnya kepada seluruh pengawas partisipatif.
Content creatorasli Kota Semarang ini juga menjelaskan dasar videografi seperti pencahayaan, komposisi, penempatan subjek, angle, moment, audio, camera movement, dan blocking juga harus diperhatikan dalam setiap pembuatan videografi. (fjr)
(and_)