Hard News

Bawaslu Optimalkan Peran Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024

Sosial dan Politik

12 November 2022 12:12 WIB

Kegiatan sosialisasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bertema Memaksimalkan Peran Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024, Jumat (11/11/2024). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema Memaksimalkan Peran Pengawas Partisipatif di Kota Semarang pada Pemilu 2024. 

Sosialisasi ini mengajak semua komponen terkait, mulai dari Pengawasan dan Anti Politik Uang, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, serta ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Semarang. 



Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, menjelaskan demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif menjadi bagian dalam pengawasan. 

“Harapan Bawaslu dengan forum sosialisasi ini dapat saling mengenal, sehingga membentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik dari pengawas partisipatif yang telah dibentuk Bawaslu Kota Semarang,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Pada 2019, Bawaslu Kota Semarang telah membentuk 15 Kelurahan Pengawasan dan Antipolitik Uang. Selain itu, Bawaslu juga telah melahirkan 132 alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). 

Lebih lanjut, Nining Susanti mengatakan, memasuki masa tahapan pemilu 2024, jajaran Pengawas Pemilu Ad hoc juga telah terbentuk sejak dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Selanjutnya mereka aktif terjun melakukan tugas pengawasan sesuai wilayahnya.

Lebih dari itu, menurut Nining Susanti, peran masing-masing pengawas partisipatif sangat dibutuhkan untuk memasifkan fungsi pencegahan atas potensi pelanggaran pemilu demi mewujudkan agenda lima tahunan berintegritas.  

Dalam konteks itu, fungsi pencegahan utama pengawas pemilu harus mengetahui apa yang dilarang dan tidak dilarang. Dua poin utama ini juga harus disebarluaskan kepada masyarakat. 

Di lain sisi, pegiat pemilu, Masykurudin Hafidz memaparkan potensi pelanggaran politik uang yang sering terjadi. 

“Beda politik uang dan biaya politik sebenarnya perbedaannya hanya di waktunya saja,” tutur Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 itu. 

Menurut lelaki akrab disapa Cak Masykur ini, jika pemberian bantuan, materi, atau sejenisnya diberikan ketika ditentukan pada masa kampanye, maka disebut biaya kampanye atau biaya politik.

Namun, jika dilakukan di luar masa kampanye disebut politik uang. Masykurudin Hafidz menekankan kepada partai politik agar dapat melakukan metode kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan terbatas karena akan lebih efektif. 

"Tantangannya ke depan berkaitan dengan teknologi informasi dan media sosial,” katanya. 

Narasumber lain yang juga hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif adalah content creator Vega Viditama. Hal itu seiring kebutuhan publikasi melalui media sosial untuk membangun pengawas partisipatif yang aktif, inovatif, dan kreatif lewat dunia maya.

Vega Viditama menerangkan, ilmu videografi dapat secara mudah diterapkan para pengawas partisipatif.

“Di dalam melakukan tugas pengawasan seperti harus membuat konten di media sosial, jadikan itu hal yang menyenangkan,” terangnya kepada seluruh pengawas partisipatif. 

Content creatorasli Kota Semarang ini juga menjelaskan dasar videografi seperti pencahayaan, komposisi, penempatan subjek, angle, moment, audio, camera movement, dan blocking juga harus diperhatikan dalam setiap pembuatan videografi. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Trilogia 2024: Mengungkap Kisah di Setiap Lantai Pameran Karya Seni Cetak Grafis

Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP

Bawaslu Semarang Gencarkan Kegiatan Pencegahan, Minimalisasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Serap Aspirasi Disabilitas di Kota Semarang

539 Warga Semarang Diduga sudah Meninggal Masih Tercantum di DPS

Bawaslu Semarang Temukan Potensi Ratusan Pemilih Ganda masih Tercantum dalam DPS

Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kota Semarang Sampaikan 7 Hasil Pengawasan

Berita Lainnya