Hard News

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Hukum dan Kriminal

21 Maret 2023 23:01 WIB

Perwakilan Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya [tengah] dan tim usai membacakan surat pernyataan pengunduran diri di persidangan, Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023)

SOLO, solotrust.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023). Saat sidang dimulai, tim penasihat hukum Bambang Tri tiba-tiba menyatakan mundur sebagai pembela.
 
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun terpaksa mundur berjam-jam dan baru dimulai pukul 13.15 WIB.
 
Saat sidang dimulai tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono menyatakan mundur. Hal ini disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya membacakan pernyataan pengunduran dirinya di dalam sidang.
 
"Dalam konfirmasinya terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari kami. Kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai tim penasihat hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," katanya.
 
Setelah pernyataan pengunduran diri ini dibacakan, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono kemudian keluar dari ruang sidang. Saat dimintai konfirmasinya, Andhika Dian Prasetya menjelaskan, salah satu dari tim kuasa hukum bernama Zaenal Mustofa dipecat.
 
"Dipecat oleh Bambang Tri karena Bambang Tri merasa di sini adalah bos," ungkapnya.
 
Menurut Andhika Dian Prasetya, mereka selama ini melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri karena untuk memenuhi kewajiban sebagai advokat. 
 
"Kami melakukan probono, jadi kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, secara gratis, dan tidak dibayar," katanya.
 
Andhika Dian Prasetya menyatakan dasar pengunduran diri ini tidak berkaitan dengan alasan ketersinggungan. Salah satu tim dipecat, seluruh penasihat hukum akhirnya mundur.
 
"Salah satu tim kami dipecat, jadi kami semua mundur, (total) 13 pengacara," ucapnya.
 
Berdasarkan alasan diterimanya, pemecatan Zainal Mustofa sebagai kuasa hukum dianggap tidak bekerja maksimal. 
 
"Mungkin kami sudah komunikasi dan lain sebagainya. Kami juga berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, berusaha untuk menghadirkan bukti, dan lain sebagainya, tapi komunikasi kurang diterima oleh Bambang Tri," bebernya.
 
Pengunduran diri ini juga dilakukan tim kuasa hukum dari Jakarta, namun mereka masih menjadi tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. 
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Bambang Tri usai sidang, ia enggan memberikan tanggapan. Saat keluar dari ruang sidang, dirinya langsung menuju ruang tahanan.
 
"No comment," singkatnya. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Rukyatul Hilal Dilakukan di 33 Titik

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Jemaat GSJA Immanuel Boyolali Laksanakan Ibadat Natal dengan Khidmat, Usung Tema Menyala

Sambut Natal, GSJA Immanuel Boyolali Bagi-bagi Paket Natal ke Warga

Gibran Tunjukkan Ijazah Asli Kuliah di Singapura

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Lihatkan Dokumen Jokowi, SMAN 6 Tampik Isu Ijazah Palsu

Ramai di Twitter Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tanggapi Santai

Tulisan "Adili Jokowi" Bertebaran di Solo, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Connie Bakrie yang Singgung Iriana

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Tanggapan Gibran dan Jokowi Dikaitkan Soal Hasto jadi Tersangka KPK

Menikmati Liburan, Jokowi Momong 6 Cucu di Solo Safari

Kuasa Hukum Penembakan di Tohudan Colomadu Sebut Tak Ada Satu pun Saksi Melihat Siapa yang Menembak Korban

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Kuasa Hukum Pemilik Ndalem Singopuran Dicabut

Gusti Bhre Mundur dari Kontestasi Pilkada 2024, Begini Kata PSI dan PKS

Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Trump Lontarkan Sindiran Tak Layak Jadi Presiden

Usai Serahkan Surat Pengunduran Diri, Gibran Kemasi Barang Pribadi di Kantor Wali Kota

Menuju RI 2, Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri Wali Kota Solo

Rinto Subekti Pertanyakan Mundurnya Kongres Askab PSSI Karanganyar

Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

UIN Alauddin Makassar Pecat 2 Oknum Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

Bocah 8 Tahun Kalahkan Juara Dunia Catur di Turnamen Internasional

Dituding Suka Pecat Orang Kecil, Gibran: Ya Pak, Saya Minta Maaf

Juventus Pecat Andrea Pirlo sebagai Manajer Klub

Resmi, Manchester United Pecat Jose Mourinho

Ada Aparat Terlibat Pungli, Presiden: Sikat Semua!

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Berita Lainnya