BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak 384 pelanggar lalulintas ditindak Satlantas Polres Boyolali dalam operasi digelar sejak awal Ramadan hingga Senin (03/04/2023). Pelanggaran didominasi pasal 288, yakni tidak membawa surat berkendara (STNK) sebanyak 254 pelanggar.
Selain itu, Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, mengungkapkan sejumlah pengendara juga melanggar pasal 281, yakni tidak memiliki SIM sebanyak 82 pelanggar. Ada pula pelanggaran pasal 285 terkait knalpot tidak standar serta persyaratan teknis laik jalan, yakni 48 pelanggar.
"Semua berkas mulai penindakan awal puasa masuk sidang, yakni tanggal 10 April 2023. Jumlah total ada 384 penindakan," katanya, Selasa (04/04/2023).
Operasi pelaksanaan pemeriksaan kendaraan akan terus diintensifkan dengan memadukan antara tilang elektronik dan manual. AKP Herdi Pratama berharap melalui operasi ini akan menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalulintas, termasuk untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
"Silakan dilaksanakan kewajiban terkait surat-surat seperti STNK dan SIM sebelum berkendara. Selain itu kami juga mengingatkan untuk tidak lupa memakai safety belt ketika mengendarai mobil dan helm saat mengendarai motor," serunya. (jaka)
(and_)