SEMARANG, solotrust.com – Sebanyak 539 warga diduga sudah meninggal dunia di Kota Semarang masih tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pada data daftar pemilih sementara yang sebelumnya ditetapkan KPU Kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih.
Selain temuan ini, jajaran Bawaslu juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sebanyak 815 pemilih, Polri ke warga sipil sejumlah satu pemilih dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS mencapai 403 pemilih.
Menurut anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, hasil pengawasan ini selain disertai dokumen pendukung, beberapa di antaranya juga melakukan kroscek data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi warga.
“Data hasil pencermatan yang kami temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali,” ungkapnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU kota kota Semarang, sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih),” lanjut Nining Susanti.
Pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kota Semarang.
Lebih lanjut, Nining Susanti juga menegaskan daftar pemilih masih akan dinamis sehingga sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, pengawasan tetap dilakukan sehingga jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang.
Sebagai informasi, selanjutnya tahapan yang akan dilakukan adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada 7 hingga 8 Mei 2023 di tingkat kelurahan, 9 hingga 10 Mei 2023 di tingkat Kecamatan, dan 11 hingga 12 Mei 2023 di tingkat kota.
(and_)