Hard News

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

16 Agustus 2023 13:38 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Kalhh)

JAKARTA, solotrust.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara AG berstatus anak 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas lima tahun penjara. Shane Lukas dan AG berperan menyampaikan kedatangan satuan pengamanan (Satpam) kompleks perumahan, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.



Perbuatan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023). Mario Dandy hadir langsung di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa, saat membacakan tuntutan, Selasa (15/08/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

JPU Hafiz Kurniawan menyampaikan ada lima poin memberatkan Mario Dandy, di antaranya terdakwa kasus penganiayaan itu melakukan perbuatan sadis dan brutal. Mario Dandy telah membuat David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia.

Terdakwa membuat David Ozora kehilangan masa depannya. Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian.

“Tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan Mario Dandy, ia harus bertanggung jawab,” kata Hafiz Kurniawan dikutip dai sebuah sumber.

Tuntutan restitusi Rp120 miliar

Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar dan dibebankan terhadap ketiga pelaku.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.

Restitusi akan diganti hukuman tujuh tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. Shane Lukas serta Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. (Anggi)

*) Berbagai Sumber

(and_)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Kasus Penganiayaan KM, Emak-emak Banyusri Boyolali Minta Perlindungan DP2KBP3A

14 Warga Aniaya Anak di Bawah Umur di Boyolali, Kuasa Hukum Siap Mediasi Damai

Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Lasem Diringkus Polisi

Rumah Difabel Meong Datangi Pelaku Penganiayaan Kucing di Mojo

KDRT ke Intan Nabila, Armor Toreador Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Kapolres Rembang Berikan Penghargaan dan Hukuman kepada Anggota

Hindari Wamil, Member Boy Group Ini Dijatuhi Hukuman Percobaan

Pj Kepala Daerah Tak Netral Berpotensi Hukuman Disiplin

Menkumham Bantah Pasal 100 KUHP Baru Peringan Hukuman Ferdy Sambo

PPP Sebut Belum Ideal Soal Kontroversi R-KUHP yang Baru Disahkan DPR

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Soal Bisnis di Balik Penjara Versi Tyo Pakusadewo, Karutan Cipinang: Informasi Menyesatkan!

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Rawon Penjara Bu Har, Kuliner Legendaris di Kota Bengawan

Mengharukan, Pesan Ayah dari Balik Jeruji Penjara untuk Anaknya

Terlibat Pemerasan dan Perdagangan Seks, Penyanyi R Kelly Divonis Penjara 30 Tahun

Gelar Karya Kearifan Lokal Warnai Monumen Pers Goes to School 2025 SMAN 1 Banyudono

Komdigi Dorong Pengelola Media Sosial Pemerintah Lebih Adaptif, Kreatif dan Berdaya Saing

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Inspiratif, Pasutri Penjual Dawet Kendil Berangkat Ke Tanah Suci Tunaikan Ibadah Haji

Komunitas Lintas Agama di Sragen Bagikan Alquran dan Perlengkapan Belajar Anak di Rumah Tahfiz

Jaga SPMB Transparan dan Bersih, Disdikbud Karanganyar Tanda Tangani Pakta Integritas

Berita Lainnya