SOLO, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai ke puluhan perusahaan jasa pengiriman di Kota Solo guna mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di bidang jasa pengiriman.
Kegiatan ini merupakan edukasi perdana dilaksanakan Disperindag Jateng kepada perusahaan jasa pengiriman dalam rangka mendukung perusahaan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Acara sosialisasi digelar di Gedung Bakorwil II Surakarta, Selasa (14/11/2023).
Sosialisasi diisi berbagai narasumber, antara lain Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Tri Utomo Hendro Wibowo, Manager Process Operation Development & Partnership Subdit International Post Services Yupiter Hasian Simamora, dan akademisi dosen Fakultas Hukum UNDIP Muhamad Azhar.
Para narasumber memberikan edukasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal bagi perusahaan jasa pengiriman di Kota Solo. Di sela acara juga dilakukan piagam komitmen kesepakatan dari berbagai pihak narasumber dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Usai sosialisasi, Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati, menyampaikan pihaknya berharap dengan tujuan kegiatan sosialisasi ini bisa tercapai.
Dalam hal ini memberikan pemahaman dan informasi kepada peserta sosialisasi tentang bagaimana menjalankan pelayanan pengiriman dengan baik dan tidak terlibat dari modus peredaran rokok ilegal, melalui perusahaan jasa pengiriman.
"Besar harapan kami agar para peserta sosialisasi juga dapat berperan serta untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat," harap Devita Ayu Mirandati.
"Disperindag Jateng mempunyai target, yaitu dengan digelarnya sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal," sambungnya.
Devita Ayu Mirandati menambahkan, pada 2022, Kementerian Keuangan RI telah melaporkan peredaran rokok ilegal sebesar 5,5 persen dengan nilai kerugian tak kurang dari Rp548,32 miliar. Angka ini lebih besar 0,7 persen dibandingkan 2021 lalu atau kerugian negara selama setahun naik sebesar Rp141,32 miliar.
Hal ini karena bentuk modus peredarannya beragam, mulai dari penjualan melalui media sosial atau e-commerce maupun penyelundupan besar-besaran menggunakan truk pengiriman barang atau lewat jasa pengiriman paket.
"Terkait pengawasan, pihak pemerintah daerah sebenarnya cukup berperan, seperti ditemukannya proses produksi dan peredaran rokok ilegal di desa-desa oleh Bea Cukai. Ini juga mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara," papar Devita Ayu Mirandati.
Sementara itu, Manager Process Operation Development & Partnership Subdit International Post Services, Yupiter Hasian Simamora, mengungkapkan PT Pos Indonesia sebagai pioner jasa pengiriman terbesar milik pemerintah, mengajak perusahaan jasa pengiriman di daerah untuk sama sama belajar dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Selain itu peredaran rokok ilegal di jasa pengiriman PT Pos Indonesia sangatlah minim. Oleh sebab itu, pihaknya selalu memantau dengan cara diperiksa langsung melalui aroma dari kiriman paket. Jika diketahui rokok ilegal akan ditertibkan berkoordinasi dengan Bea Cukai.
"PT Pos Indonesia ikut mengedukasi kepada perusahaan jasa pengiriman dalam penekanan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Selain itu juga menekan seminim mungkin peredaran rokok ilegal dalam jasa pengiriman miliknya," tukasnya. (joe)
(and_)