SOLO, solotrust.com - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masuk dalam kategori tinggi kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap Jawa Tengah sebagai kawasan rawan kasus pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya menerangkan, sejauh ini Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi se-Jateng sedang mengatasi 55 kasus dugaan netralitas kepala desa.
"Jadi Jawa Tengah ini masuk lima provinsi terawan dalam masa kampanye pilkada. Ada isu netralitas kades yang menguat di Jateng. Ada 55 kasus dugaan netralitas kades yang sedang ditangani Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi se-Jateng," terang Rahmat Bagja di Alila Hotel Solo, Sabtu (09/11/2024).
Hal ini mendorong Bawaslu Jateng menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi kepada stakeholder dalam pilkada 2024 di Jateng. Bawaslu melakukan mitigasi untuk para kades.
"Ada isu netralitas kades yang menguat di Jateng. Untuk itulah, sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan untuk melakukan mitigasi terhadap adanya indikasi meningkatnya dugaan pelanggaran netralitas kades," kata Rahmat Bagja kepada awak media.
Pihaknya mengungkap Provinsi Jateng termasuk tinggi pelanggaran netralitas ASN, namun bukan yang tertinggi. Tercatat dari 55 kasus, sebanyak 37 kasus sudah dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tindak lanjut sudah ada, sudah ada rekomendasi ke pelanggaran hukum lainnya yang direkomendasikan kepada Kemendagri, diteruskan kepada kepala daerah. Sebanyak 37 kasus lanjut ke mendagri, sisanya masih dalam proses, ada yang dihentikan juga karena tidak cukup alat bukti maupun tidak terbukti," terang Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI juga mengungkap pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang hanya memunculkan dua pasangan calon menjadi salah satu faktor tingginya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu dinilai karena persaingan dua paslon juga tinggi pada kontestasi pilkada 2024.
"Kita perlu mewaspadai daerah-daerah yang punya dua paslon. Kalau sudah dua paslon biasanya kondisinya sangat kompetitif. Apalagi mantan polisi dan tentara, biasa dianalogikan, tapi belum tentu juga, di bilik suara bisa tidak seperti itu," ungkap Rahmat Bagja.
Badan Pengawas Pemilu menyoroti pentingnya netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pilkada 2024. Hal itu membuat Bawaslu mendatangkan para kepala desa di acara yang digelar di Alila Hotel Solo.
Senada dengan Bawaslu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya mengingatkan adanya sanksi bisa menjerat kades maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada. Kendati hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan sanksi berat dalam pelanggaran netralitas ASN.
"(Sampai saat ini) belum, tadi hasil pembicaraan dengan Bawaslu, belum ada temuan pelanggaran berat. Paling teguran administratif karena banyak yang samar. Jadi netralitas ini perlu pembuktian, pembuktian ini penting," ungkap Bima Arya.
Sanksi paling ringan berupa administrasi, teguran, nonaktif, hingga pemberhentian. (add)
(and_)