Hard News

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Hukum dan Kriminal

15 April 2025 16:37 WIB

Unit Reskrim Polsek Ampel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil membekuk dua pelaku pencurian di wilayah Surakarta

BOYOLALI, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus dengan modus rayuan melalui aplikasi aplikasi chatting. Seorang pria muda asal Pabelan, Kabupaten Semarang harus kehilangan motor, handphone, dan dompetnya setelah dibujuk pelaku untuk menginap di sebuah hotel kawasan Ampel, Boyolali.

Aksi licik itu tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Ampel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat hingga berhasil membekuk dua pelaku di wilayah Surakarta. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan akibat aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal362 Jo 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.



“Kami apresiasi kerja cepat dan sinergi tim Polsek Ampel dan Resmob Satreskrim. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap ajakan pertemuan dari orang tak dikenal,” kata dia, Selasa (15/04/2025).

Kejadian bermula pada Kamis (27/03/2025) malam. Saat itu korban berinisial IA (24) berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi chatting bernama Walla. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diajak bertemu di kawasan PasarAmpel dan selanjutnya diminta menyewa kamar di wilayah Desa Candi, Kecamatan Ampel.

Di sanalah rencana jahat itu dimulai. Ketika korban tengah mandi, pelaku langsung menjalankan aksinya. Sepeda motor Honda PCX milik korban, handphone, dompet berisi KTP, dan kartu ATM raib dibawa kabur pelaku.

Korban lalu melapor ke SPKT Polsek Ampel. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ampel pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Boyolali. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyebut para pelaku menggunakan modus cukup licik dan terencana.

“Modusnya memanfaatkan aplikasi chatting untuk menjaring korban. Dengan pendekatan bujuk rayu, mereka menggiring korban ke lokasi tertentu. Saat korban lengah, mereka melakukan pencurian,” jelasnya.

Hasil penyelidikan secara intensif, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku RB (36), warga Kota Semarang yang tinggal di Salatiga. Pelaku kedua berinisial AM (30), warga Musi Banyuasin, Sumatra Selatan yang juga berdomisili di Salatiga, turut diringkus.

“Keduanya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Kami berhasil melacak dan menangkap mereka di wilayah Surakarta,” kata AKP Joko Purwadi.

Polisi jugamengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, handphone VIVO Y17S milik korban, dua unit handphone milik pelaku, yakni Oppo A96 dan Samsung Galaxy A13, serta surat jaminan BPKB sepeda motor hasil curian.

“Kedua pelaku mi, mereka dijerat dengan pasal 362 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya. (jaka)

(and_)