MINAHASA UTARA. solotrust.com - Sempat tertahan dua jam sebelum dimakamkan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal pada Jumat (10/04/2020) akhirnya dimakamkan oleh pihak kepolisian. Hal itu terjadi karena Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak ada di lokasi pemakaman sejak jenazah datang pada pukul 10.25 WITA.
Pemakaman dilakukan setelah pihak kepolisian dan anak tiri pasien nomor 07 di Sulawesi Utara mau menjadi sukarelawan untuk mengubur jenazah, setelah pihak Satgas Covid-19 Sulawesi Utara berinisiatif membawa alat pelindung diri (APD) yang dibagikan untuk sukarelawan.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo menjadi orang pertama menyatakan siap menjadi sukarelawan menguburkan jenazah yang sudah telantar hingga hampir dua jam di dalam ambulans.
Kapolsek Dimembe, AKP Deky Demus mengatakan, pihaknya berinisiatif ikut melakukan penguburan karena melihat kondisi di lapangan, di mana tidak ada orang yang mau melakukan penguburan jenazah.
“Tidak ada yang bersedia akhirnya polisi saja yang bersedia. Jika tidak demikian, tidak akan dikuburkan. Kasihan. Jadi, Pak Kanitres, Bripka Jerry Tumundo yang ikut dalam pemakaman jenazah,” jelas Kapolsek, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (14/04/2020).
Sementara, selain Bripka Deky Demus, anak tiri pasien nomor 07 yang meninggal juga ikut menguburkan jenazah dibantu seorang rekannya warga asal Wusa.
“Di sejumlah daerah lain jika ada pemakaman seperti ini, semua dinas kesehatan ada di tempat. Ini terjadi miss. Kenapa harus ada dinas kesehatan kabupaten dan kota setempat, itu untuk mengantisipasi kalau ada penolakan masyarakat, tapi ini disayangkan karena hari ini miss,” jelas juru bicara Satgas Covid-19 Sulut, Steaven Dandel.
Terkait dengan protap pemakaman jenazah Covid-19, sebenarnya Dandel mengaku tidak perlu harus petugas medis. Menurutnya, siapa saja bisa melakukan pemakaman selama APD digunakan.
(redaksi)