Hard News

Pembelaan Kemenag Soal Yaqut Disebut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Nasional

25 Februari 2022 13:35 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Istimewa/Humas Setkab)

Solotrust.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar angkat suara terkait pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Thobib Al Asyhar menyatakan menag sama sekali tak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan menyebut Yaqut Cholil Qoumas membandingkan dua hal tersebut adalah tidak tepat.



“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Menurut Thobib Al Asyhar, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Karenanya, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib Al Asyhar, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Pasalnya, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Adapun edaran diterbitkan Menag hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.

(and_)

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Hari Bumi, Tanam Pohon Matoa Dapat Suvenir Menarik

Apa Itu Kurikulum Cinta? Ini Dia Pengertian dan Strategi Implementasinya

Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik se-Indonesia

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru, meski Ada Efisiensi, Ini Dia Kriterianya

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Erdogan Dijadwalkan ke Bogor Pekan Depan, Menag Ingin Perbanyak Kirim Mahasiswa ke Turki

Soal Sertifikasi Muballigh, Menag Singgung Pentingnya 5 Unsur Dakwah

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Berbunyi Nyaring di Twitter

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Diusulkan Rp45 Juta

Per 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi

Rekomendasi Cukup dari Kemenag Saja, Komitmen Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Indonesia Dapat Tambahan 8000 Kuota Haji, Kemenag segera Bahas dengan DPR

Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar Pranowo, Yaqut Cholil Qoumas Ingin Fokus di Kementerian

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah

Menag Upayakan Undang Grand Syeikh Al-Azhar dan Paus Fransiskus ke Indonesia

Hari Ini, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Kumandangkan Azan dan Salat Zuhur Pertama

Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Berbunyi Nyaring di Twitter

Tangkap Peluang Pasar NEWA, Manajemen Azana Hotels & Resorts Luncurkan Azana Essence

Berurai Air Mata, Seorang Anak Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayahnya

Berurai Air Mata, Seorang Anak Laki-Laki Azankan Jenazah Ayahnya

Mengharukan, Seorang Bocah Kumandangkan Azan di Depan Jenazah Ibunya

Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

KPU Solo Mulai Lipat dan Sortir 454.487 Surat Suara Pilkada 2024

Hari Terakhir Sortir dan Lipat, KPU Boyolali Tak Temukan Surat Suara Rusak

Divina Etnika ISI Surakarta Sabet Penghargaan Bergengsi Kompetisi Paduan Suara

Cara Caleg DPRD Pelihara Dapil, Sukses Raih Suara Tertinggi di Karanganyar

Menyetop Perhitungan Suara, Suka-suka atau Ancaman Demokrasi?

Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Accor Hotel Fasilitasi UMKM Soloraya

Gadis Kecil Ini Gagalkan Niat Bunuh Diri Sang Ayah

Bikin Malu, Pria Ini Tagih Hutang di Depan Rumah Pakai Toa

Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Berbunyi Nyaring di Twitter

Berita Lainnya