Hard News

Sakit Hati Dipecat, Pasutri Ini Tega Curi Mobil Mantan Bosnya

Hukum dan Kriminal

14 Maret 2022 22:51 WIB

Sepasang suami istri diamankan polisi lantaran nekat mencuri kendaraan milik mantan majikannya. (Foto: Dok. solotrust.com/Delagita)

SOLO, solotrust.com – Pasangan suami istri (Pasutri) BS alias Gomok dan P terpaksa diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan pada Kamis (10/03/2022) lalu. Aksi kriminalitas itu terjadi di Jalan Mataram II RT 003 RW 010, Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

BS, warga Dukuh Pakis, Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur bersama P, warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat menggasak mobil pick up milik LM.



Peristiwa bermula saat korban LM pada pukul 06.00 WIB melihat tempat yang semula untuk parkir satu unit mobil pick up-nya ternyata sudah kosong. Mengetahui kendaraannya raib, ia pun langsung melapor ke Polres Surakarta.

Setelah berhasil diusut, diperkirakan pelaku beraksi pada Kamis (10/03/03) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menyatakan BS diantar istrinya, P ke lokasi kejadian. Berbekal kunci duplikat, pelaku membawa pick up milik LM keluar TKP.

Usai penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit mobil pick up merek Daihatsu D-Max serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah yang digunakan P mengantar BS ke TKP.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kami masih menyelidiki apakah ini merupakan jaringan atau bukan,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Pencurian ini diduga karena keduanya, BS dan P merasa sakit hati kepada korban. BS dan P merupakan karyawan dari LM yang memiliki usaha air isi ulang.

Kedua suami istri ini bertugas mengantar galon air isi ulang kepada para pelanggan menggunakan mobil pick up. Tak disangka BS dan P tega melakukan tindak kecurangan dengan memasukkan barang-barang lain ke ekspedisi.

Setelah aksinya ketahuan, tanpa basa-basi LM langsung memecat keduanya. Merasa sakit hati dan tak terima atas tindakan bosnya, BS dan P akhirnya nekat mencuri mobil pick up milik LM yang sebelumnya sudah diduplikat kuncinya.

"Saya minta untuk dinaikkan gaji, tapi dia (LM) marah-marah dan nggak mau menaikkan gaji saya, padahal saya kerja dari jam tujuh pagi sampai sembilan malam. Tidak sebanding hasilnya,” aku BS.

Menurut BS, LM kerap mengumbar kemarahan hanya karena BS memiliki kerja sampingan berjualan produk air mineral dan gas.

“Setelah itu menjelek-jelekkan istri saya, katanya yang kebanyakan utang di rentenir lah, wanita murahan lah. Saya benar-benar nggak dihargai, dikasih biskuit jamuran. Kerja sampingan saya ini juga sudah saya rintis dari tahun 2018, sebelum Covid-19," beber BS dengan nada bergetar.

Akibat aksinya, kini pasutri itu harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Sementara untuk nilai kerugian, yakni sebesar Rp 80 juta. (riz/dela/diva)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya