Hard News

Otak Penyerangan di Potrojayan Serengan Tertangkap, 5 Masih Diburu

Hukum dan Kriminal

15 Maret 2022 00:17 WIB

Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap seorang tersangka yang telah masuk dalam DPO pada kasus kekerasan yang terjadi di sebuah pos kamling di kawasan Potrojayan, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo pada 13 Juni 2021. (Foto: Dok. solotrust.com/Rizka)

SOLO, solotrust.com - Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus kekerasan yang terjadi di sebuah pos kamling di kawasan Potrojayan, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo pada 13 Juni 2021.

Tersangka NHP alias Hamzah (45), warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo ditangkap pada Jumat (11/03/2022) pukul 14.30 WIB di Gentan, Sukoharjo. NHP merupakan otak dari penyerangan menggunakan kursi kayu terhadap warga yang sedang bermain catur di pos kamling. 



Sebelumnya, tim penyidik Polresta Solo berhasil menangkap tersangka lainnya atas nama J yang sudah divonis selama 4,5 bulan di Pengadilan Negeri Kota Solo.

Kronologi kejadian, tersangka NHP mengajak rekan-rekannya untuk melakukan sweeping di tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga dijadikan tempat perjudian.

Setelah itu, mereka berkumpul untuk melakukan persiapan di Gentan, Sukoharjo sebelum mendatangi TKP. Saat melihat warga sedang bermain catur di pos kamling, tersangka NHP dan J melempar sebuah kursi terbuat dari kayu ke arah korban.

Selain itu, tersangka melakukan pemukulan, menendang, dan membubarkan warga. Beberapa saat kemudian tersangka bersama kawanannya meninggalkan TKP.

Saat diwawancarai awak media, tersangka mengungkapkan motif penyerangan adalah sweeping perjudian.

"Informasi dari masyarakat ada orang perjudian 303 yang capjikia. Setelah saya cek itu benar bahwasanya ada. Saya membuktikan di situ ada lapak yang mana keluar jam-jamnya di situ Pak," beber NHP.

Atas perbuatannya, tersangka NHP terancam dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Barang bukti berupa kursi kayu saat ini berada di Kantor Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Solo. Sementara untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka NHP dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo.

Dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Solo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan masih ada beberapa tersangka saat ini dalam pencarian.

"Diduga ada sekitar tujuh sampai sembilan orang tersangka. Lima orang lain saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya. (riz/dela)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya