BOYOLALI,solotrust.com –Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali memberikan ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha mendatang.
Ketentuan itutertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.
Kepala Disnakan Boyolali,Lusia Dyah Suciati mengatakan, syarat-syarat tertera dalam SE Bupati meliputi, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi,dan teknis.
“Persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam.Selain itukarena pandemi Covid-19 belum berakhir seratuspersen,kita masih di (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM) Level 1,pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) untuk Covid-19,” katanya, Rabu (22/06/2022).
Menurut Lusia Dyah Suciati, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakanhewan kurban semulasehat kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa itudikeluarkankarena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 Iduladha.
“Fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang awalnya sehat,tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk berkurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” jelas dia.
Lusia Dyah Suciatimengimbau saat Hari Raya Iduladha nanti daging hewan kurban segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Sementara daging yang akan dikirim ke luar wilayah harus direbus terlebih dahulu.
Selain itu, daging direbus minimal30 menit. Masyarakat juga dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan, hewan kurban dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)diterbitkan Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali,kamimemang mewajibkan menggunakan SKKH.Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” ungkapnya.
Adapununtuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Boyolali. Setelah ada permohonan, tim dari Disnakkan akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak selama 14 hari. (jaka)
(and_)