Hard News

PMK Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Boyolali Keluarkan SE Pemotongan Hewan Kurban

Jateng & DIY

22 Juni 2022 22:27 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan kurban semula sehat kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI,solotrust.com –Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali memberikan ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha mendatang.

Ketentuan itutertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.



Kepala Disnakan Boyolali,Lusia Dyah Suciati mengatakan, syarat-syarat tertera dalam SE Bupati meliputi, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi,dan teknis.

“Persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam.Selain itukarena pandemi Covid-19 belum berakhir seratuspersen,kita masih di (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM) Level 1,pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) untuk Covid-19,” katanya, Rabu (22/06/2022).

Menurut Lusia Dyah Suciati, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakanhewan kurban semulasehat kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa itudikeluarkankarena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 Iduladha.

“Fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang awalnya sehat,tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk berkurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” jelas dia.

Lusia Dyah Suciatimengimbau saat Hari Raya Iduladha nanti daging hewan kurban segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Sementara daging yang akan dikirim ke luar wilayah harus direbus terlebih dahulu. 

Selain itu, daging direbus minimal30 menit. Masyarakat juga dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.

“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan, hewan kurban dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)diterbitkan Disnakkan Kabupaten Boyolali.

“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali,kamimemang mewajibkan menggunakan SKKH.Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” ungkapnya.

Adapununtuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Boyolali. Setelah ada permohonan, tim dari Disnakkan akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak selama 14 hari. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Persit Korem 072/PMK Raih Juara 1 Piala Pangdam Cup

Kemenko PMK Dorong Inovasi Akses Permodalan Wirausaha Muda

PMKRI Semarang dan Mahasiswa Katolik Dukung Rektor Unika Tolak Permintaan Video Apresiasi Jokowi

Jelang Iduladha, Dispertan Semarang Waspadai Penyakit LSD dan PPR.

Pasar Hewan Jelok Dibuka, Pedagang harus Ber-KTP Boyolali

Wabah PMK Turun Drastis, Pasar Hewan di Rembang Kembali Dibuka

Diguyur Hujan, Umat Kristiani di Boyolali Tetap Gelar Jalan Salib

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Pengusaha Muda Boyolali Cari Anggota dan Ketua Kadin

Kader Muslimat NU Andong Boyolali Gelar Jalan Sehat Keliling Kampung

Kaesang Pangarep Hadiri Halal Bihalal Kader Partai di Boyolali

Bank Boyolali Lakukan Pengundian Tabungan Simasda Periode 10

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, KKI Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Wamenkes Beri Tanggapan Tegas

Tingkatkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

Rencana Penyelenggaraan Pasar Malam di Alkid Tuai Polemik, Pemkot Solo Diminta Turun Tangan

Rekor Baru, ISI Surakarta Cetak 140 Lulusan Cumlaude dalam Wisuda Periode I 2025

Jelang Hari Kartini, Museum RA Kartini Sedot Banyak Pengunjung

Aston Inn Pandanaran Semarang Kobarkan Semangat Berkurban

Memaknai Iduladha Bersama Aston Inn Pandanaran Semarang

Gibran Salat Id Bersama Timnas U16 di Balai Kota Solo

Jelang Iduladha, Okupansi Kereta Api sudah Tembus 61%

Sambangi Semarang, Mendag Sebut Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Karangayu Aman

Tekan Inflasi Jelang Iduladha, Plt Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga Komoditas

Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Iduladha, KAI Tambah 18 Kereta Api

Bahaya Antraks, Ratusan Ternak Sapi di Boyolali Divaksinasi

Jokowi Kirim 2 Sapi Kurban ke Boyolali

Ditemukan 21 Kasus PMK di Boyolali, Mentan Minta Masyarakat Tak Panik

Vaksinasi Hewan Bertaring Cegah Penyakit Rabies

Gunung Merapi Bergejolak, Hewan Ternak di KRB III Didata Petugas

Bulan Bakti Peternakan 2024, Disnakkan Boyolali Gelar Parade Sapi Tunggang hingga Gerakan Minum Susu

Kucing Masuk Hewan Rabies, Disnakkan Boyolali Sediakan 300 Vakisn usai Cat Show

Peringatan IKN, Pinsar Indonesia Boyolali Bagikan 1000 Telur Rebus di CFD

Pasar Ikan eks Lapangan Sunggingan Mulai Dioperasikan, Serap Dana Rp1,7 Miliar

Disnakan Boyolali Bagi-bagi Telur Rebus Gratis

Disnakkan Boyolali Gelar Bulan Bakti Peternakan, Ada Kontes Sapi Tunggangan hingga Bazar UMKM

Pasar Hewan Jelok Dibuka, Pedagang harus Ber-KTP Boyolali

PMK Merebak, Jumlah Hewan Kurban di Solo Turun 15%

Disnakkan Boyolali Lakukan Vaksinasi Sapi Tahap I di Kecamatan Selo dan Andong

Warga Boyolali Digegerkan Penemuan 7 Sapi di Pasar Hewan, Sebagian Sekarat

5 Pasar Hewan di Boyolali Kembali Ditutup

Ratusan Sapi di Desa Sidomulyo Boyolali Terserang PMK, Dinas Diminta Beri Solusi

Berita Lainnya