DEMAK, solotrust.com - Belum genap satu pekan proses pencocokan dan penelitian (Coklit), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan dugaan pelanggaran, saat melakukan uji petik proses coklit data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Jumat (17/02/2023).
Uji petik dilakukan untuk memastikan semua Pantarlih melaksanakan tata cara serta prosedur pencocokan dan penilitian daftar pemilih sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, mengungkap adanya Pantarlih yang bekerja tidak mematuhi tata cara dan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ia menjelaskan, adanya Pantarlih tidak menemui pemilih atau anggota keluarga, namun langsung memberikan bukti coklit dan A Stiker Coklit (Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu 2024) kepada keluarga pemilih tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Karangmlati Kecamatan Demak.
Selain itu masih banyak rumah ditempeli stiker coklit, namun tidak ada tanda tangan anggota keluarga.
“Itu berpotensi bahwa Pantarlih tidak menemui pemilih/anggota keluarga,” tegas Amin Wahyudi dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu (pemilihan umum), kata Amin Wahyudi, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Demak untuk melakukan coklit ulang pada TPS 04 Desa Karangmlati Kecamatan Demak, sekaligus memastikan kembali seluruh Pantarlih melakukan tugas coklit sesuai prosedur PKPU 7 Tahun 2023.
(and_)