PATI, solotrust.com - Upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terus dilakukan. Terbaru, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar edukasi dan imbauan tentang pencegahan pelanggaran KI, Senin (13/03/2023).
Bersama instansi terkait dan para pelaku usaha di Kabupaten Pati, kegiatan ini merupakan langkah awal memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebagai pembuka, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, menjelaskan pelanggaran kekayaan intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari beberapa tindakan mereka, termasuk kategori kriminalitas.
“Saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun di Indonesia,” ungkap pria akrab disapa Iwenk.
Sebagai contoh, kata Nur Ichwan, pelanggaran kekayaan intelektual terjadi dalam bentuk pencurian ide atau pun plagiat pada suatu karya seseorang yang dapat menyebabkan kerugian hingga miliaran.
"Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” jelasnya.
Pembahasan lebih dalam disampaikan tiga narasumber, yakni Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar memaparkan penegakan hukum tindak pidana hak kekayaan intelektual, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Dwi Fitriani menjelaskan materi strategi pengembangan UKM melalui Kekayaan Intelektual, dan Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Julianto.
(and_)