SOLO, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama alias bukber. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Dijumpai di Balai Kota Solo, Sabtu (25/03/2023), Wali Kota Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan larangan itu. Ia pun meminta jajarannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk buka puasa bersama di rumah masing-masing.
"Ya wis, bukber neng omahe dewe-dewe ya (Ya sudah, bukber di rumahnya sendiri sendiri ya-red)," ujarnya.
Wali kota mengaku belum membuat regulasi terkait larangan dimaksud. Apalagi aturan itu baru saja dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kita hanya menjalankan perintah ya, dari pusat. Kalau memang nggak boleh bukber ya nggak usah bukber," tandasnya.
Kendati ada larangan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), namun Gibran Rakabuming tetap mempersilakan masyarakat menggelar buka puasa bersama.
"Biar warga aja yang bukber. Kita pokoknya kalau balai kota menyediakan tempat bukber. Kalau kita nggak usah bukber ya, bukber di rumah saja," ucap dia.
Terkait regulasi, putra sulung Presiden Jokowi mengaku telah menyerahkan kepada sekretaris daerah, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Nunggu dulu ya, aturannya kan baru saja keluar. Nggak usah bukber, kita taati," kata wali kota.
Gibran Rakabuming menambahkan, aturan itu akan disosialisasikan secara lisan terlebih dahulu, sembari menunggu aturan turunan.
"Kami sampaikan secara lisan dulu ke teman-teman. Intinya tidak ada bukber," tukasnya. (riz)
(and_)