JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo menerapkan sejumlah strategi untuk mencegah masyarakat terjebak Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan strategi ditujukan untuk generasi muda tersebut, antara lain literasi digital, melakukan pemblokiran situs terindikasi TPPO, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memproduksi konten terkait bahaya TPPO.
Menurut Usman Kansong, Kementerian Kominfo menjalankan peran berkaitan dengan upaya menghadapi modus penipuan melalui media virtual melalui media sosial atau media online (online scamming).
“(Strategi) Pencegahan yang kami lakukan dan penindakan pertama adalah literasi digital. Jadi edukasi dan pemberian wawasan kepada masyarakat terkait online scam melalui berbagai kanal media,” terangnya dalam webinar “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang, digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo mencontohkan kegiatan literasi digital mengenai TPPO, di antaranya berlangsung di DKI Jakarta dan Indramayu, Jawa Barat.
Strategi kedua, pemblokiran situs terindikasi melakukan TPPO. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan menutup atau take down, berdasarkan rekomendasi kementerian dan lembaga terkait.
Usman Kansong menjelaskan, rekomendasi dari Polri atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait situs terindikasi TPPO akan menjadi dasar bagi Kementerian Kominfo bisa melakukan take down yang kemudian bisa diikuti penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Kami (Kominfo) memberikan data kepada Polri tentang siapa yang membuat situs atau pun konten yang terindikasi TPPO itu karena kalau di Kominfo hanya bisa menindak ke konten atau situs, tetapi untuk menindak pelakunya adalah Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas dia.
Strategi ketiga, yakni melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan BP2MI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dinilai penting untuk pemetaan isu dan data terkait persiapan strategi komunikasi publik yang akan diterapkan.
Selanjutnya, strategi keempat, yakni konten iklan layanan masyarakat menekankan bahaya TPPO. Iklan ini akan dipasang di daerah atau wilayah-wilayah yang menjadi sasaran tindak pidana tersebut, termasuk di luar negeri.
“Kemudian (strategi kelima) melaksanakan sosialisasi dengan tema perlindungan dan hak pekerja migran,” tandas Usman Kansong.
Menurutnya, strategi komunikasi dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerat skema online scammer dengan meningkatkan kesadaran dan literasi pencari kerja dalam mencari informasi lowongan pekerjaan, terutama di media online.
Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk waspada akan tawaran kerja di luar negeri yang gajinya fantastis atau tidak masuk akal, namun persyaratannya mudah.
“Itu harus kita kritisi, kita curigai, dan ini kita bangun melalui edukasi ataupun literasi digital,” tutur Usman Kansong.
Lebih lanjut, ia mengatakan, target strategi komunikasi Kominfo adalah generasi muda lulusan SMA hingga perguruan tinggi, khususnya yang baru lulus dan sedang mencari pekerjaan, serta lokasi terbanyak terjadinya penipuan online terkait TPPO.
Sasaran itu akan diberikan pesan kunci waspada penipuan lowongan kerja dan cek fakta oleh Kementerian Kominfo dengan menambahkan hastag jika melalui media sosial.
“Kita menjadikan mereka sebagai target atau sasaran komunikasi dengan pesan-pesan kunci bisanya waspada penipuan lowongan kerja, cek fakta, waspada dengan hastag, ya kalau di media sosial ini kan harus pakai hastag dan cek fakta cari kerja lebih waspada online scaming,” tandas Usman Kansong.
(and_)