Hard News

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Hukum dan Kriminal

18 Januari 2024 09:49 WIB

Tiga penjual minuman keras (Miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/01/2024)

BOYOLALI, solotrust.com - Tiga penjual minuman keras (Miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/01/2024). Sidang dimulai pukul 11.50 WIB hingga 13.00 WIB. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto. Acara sidang sempat diskors selama 30 menit sebelum dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.



Selama persidangan satu jam, terungkap ketiga terdakwa sama-sama berjualan miras di toko kelontong. Di hadapan ketua majelis hakim, para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto membacakan vonis ketiga terdakwa. Ia menyebutkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yatmi dengan pidana denda sejumlah Rp500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata dia.

Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.

Yatmi diketahui berjualan sembako di salah satu kios Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako miliknya. 

Terdakwa kedua, Sri Hartatik (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako dan miras di kios rumahnya.

“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,” kata AKP Sugihantoro.

Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, tetangga Sri Hartatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Ketiganya menerima semua dakwaan. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/01/2024). Sementara toko milik Sri Hartatik digeledah Kamis (11/01/2024) dan Luce Priantoro setengah jam kemudian.

Yatmi juga mengaku telah menjual miras selama empat tahun dan mendapatkan miras dari dua sales asal Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras dari tukang jamu di dekat rumahnya.

“Saya jual paling murah Rp30 ribu sampai Rp60 ribu per botol, ambil untung per botol Rp5000,” jelas Yatmi kepada hakim.

Sementara terdakwa Sri Hartatik mulai berjualan miras sekira tiga bulan lalu. Alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Dirinya mengaku kulakan di salah satu toko di Salatiga.

Sri Hartatik mengambil untung bervariasi antara Rp3000 hingga Rp5000 per botol. Pembeli hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal dijual Rp35 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram.

“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terangnya. 

Di lain pihak, terdakwa Luce Priantoro mengaku baru berjualan sekira enam bulan lalu. Miras dagangannya didapat dari Sragen dengan cara titip ke salah satu teman.

Luce Priantoro berjualan miras berawal dari mengonsumsi barang haram itu. Setelah ada orang menawar mirasnya, ia mulai berpikir untuk menjual miras.

“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli enam bulan lalu, ada pula yang sebelum tahun baru,” ungkap Luce Priantoro.

Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang diskors majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Terdakwa Sri Hartatik mendapatkan pidana denda Rp700 ribu, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan lima hari. Terdakwa Luce Priantoro mendapatkan hukuman pidana denda Rp400 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan dua hari. Ketiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2000. 

Dalam kasus ini, sebelumnya Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako, sekaligus menjual minuman keras ilegal. (jaka)


(and_)

Berita Terkait

Cuan Kurma Merosot, Penjualan Buah Khas Ramadan di Solo Turun Drastis

Pemerintah Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan Seri iPhone 16

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Marak Penjual Bendera Kaki Lima Jelang Hari Kemerdekaan

7 Peluang Bisnis Menjanjikan bagi Mahasiswa, Memaksimalkan Potensi di Dunia Kewirausahaan

Curi Sepeda Motor, Penjual Bakso Keliling Masuk Bui

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Polisi Amankan Pemuda yang Nekat Cekoki Seekor Kucing dengan Miras

Polresta Solo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Sitaan 2022

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Jadi Donatur Sekte Budak Seks, Wanita AS Ini Dijebloskan Penjara

Polsek Banjarsari Sikat Pemabuk dan Penjual Miras di Dukuhan Nayu

Waduh, Polisi amankan Dua Ember Tuak di Cicurug Sukabumi

Digagalkan, Penyelundupan 3 Kontainer Miras dari Singapura

Diguyur Hujan, Umat Kristiani di Boyolali Tetap Gelar Jalan Salib

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Jemaat GSJA Immanuel Boyolali Laksanakan Ibadat Natal dengan Khidmat, Usung Tema Menyala

Sambut Natal, GSJA Immanuel Boyolali Bagi-bagi Paket Natal ke Warga

HARNAS Sekolah Minggu GSJA Immanuel Boyolali Berlangsung Meriah, Semua Pelayanan Dilakukan Anak

Pedagang Bakso di Andong Boyolali Edarkan Pil Koplo, Berakhir Disel Tahanan

Nenek Saparni asal Klaten Laporkan 2 Pelaku Pengeroyokan di Mapolres Boyolali

Sejumlah Warga Boyolali Diduga Jadi Korban Penipuan Koperasi

Karnaval Sapi Tunggangan Meriahkan 1 Abad Desa Pelem Boyolali

Ratusan Hafiz Quran di Boyolali Ikuti Lomba MTQ

Penjual Hewan Kurban di Nogosari Boyolali Sediakan Bonus Mentok

DPRD Boyolali Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Pendapat Bupati atas 3 Raperda

Berita Lainnya