Hard News

Optimalkan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Dengan Kejari se-Solo Raya

Jateng & DIY

13 April 2018 10:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan KCU Solo lakukan rapat koordinasi dengan 5 Kejaksaan Negeri di Solo Raya. (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com- BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama dengan 5 Kejaksaan Negeri di Solo Raya terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Solo Raya di The Sunan Hotel Solo, Kamis (12/4).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar para pekerja di Solo Raya mendapatkan hak untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.



Hal tersebut sesuai UU No.16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2 : “Di bidang perdata dan taat usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Serta pasal 34 ayat 2 : “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.”

"Artinya kami dapat menggunakan jasa Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendapatkan Bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kejaksaan," ujar pria yang disapa Willy tersebut.

Kesepakan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Se-Solo Raya pada 29 November 2017 itu sebagai tindaklanjut Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI (JAMDATUN) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada 27 April 2016 di Jakarta.

Menurut Willy, melalui kesepakatan bersama dengan Kajari Se-Solo Raya itu bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Dimana dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami berikan kepada pihak Kajari, nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menindak dan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan asset milik BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Solo melakukan Sosialisasi dan edukasi ke perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, baru disurati dan diingatkan. Jika perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh dan tidak mengikuti regulasi, baru penanganannya disedahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negari.

Selama tahun 2017, pihaknya telah menyerahkan 128 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari se Solo Raya untuk menindaklanjuti pemberi kerja yang masih belum patuh dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik pemberi kerja yang sama sekali belum mendaftar maupun pemberi kerja yang melaporkan jumlah dan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan aslinya.

"Dari 128 SKK yang telah diserahkan ke Kejari, 97 diantaranya telah selesai sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian dan mediasi oleh pihak Kejaksaan. Sedangkan selama triwulan 1 tahun 2018 hingga hari ini, kami telah menyerahkan 59 SKK ke Kejari dan 4 diantaranya telah selesai," ujarnya.

Pihaknya mengimbau ke para pemberi kerja segera melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya, dan tidak perlu hingga dipanggil oleh Kejaksaan. Ia berharap kerjasama yang telah terjalin baik dengan Kejari se Solo Raya ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh pekerja di Solo Raya dapat terlindungi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemantian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. (Rum)

(wd)

Berita Terkait

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024

Tingkat Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan di Solo Baru Tercapai 30%

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kebijakan Lewat Daring

Lewat Program Relaksasi, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran

Masyarakat Bisa Akses Data Sampel BPJS Kesehatan. Perhatikan Syaratnya

Kepesertaan JKN-KIS di Solo Capai 98,17%

Pemkot Surakarta Bagikan 1.086 Kartu JKN-KIS Bagi Warga Kurang Mampu

DPR RI Desak BPJS Kesehatan Selesaikan Tunggakan Rumah Sakit

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Tingkat Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan di Solo Baru Tercapai 30%

Kuliah Gratis, Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Pemkab Boyolali Gaet Juara 1 Penghargaan Paritrana Tingkat Jateng

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Fendi Nugroho Gantikan Romli Mukayatsyah Jabat Kasi Pidsus Kejari Boyolali

PUD Aneka Usaha Karanganyar dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

3 Pengurus Inti PSI Solo Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Parpol

PUDAM Tirta Lawu Gandeng Kejari dalam Monev Proyek JLS

Gibran Temui Kejari, Upayakan Benteng Vastenburg dan Sriwedari jadi Milk Pemkot Solo

Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Pemkot Bagikan 665 Kartu JKN KIS PBI, 97,40 Warga Solo Sudah Terkaver

Ini Fasilitas yang Ada di Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan

Pemkot Kembali Bagikan Kartu JKN - KIS, Total Kepesertaan di Solo Capai 97,47 Persen

Pemkot Surakarta Genjot Capaian Kepesertaan JKN-KIS 100 Persen

Ade Rai Sosialisasikan Pola Hidup Sehat Kepada Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat

Presentasikan Penelitian Lewat Karya “Kisah Seribu Candi”

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Kuasa Gelap, Film Horor Indonesia Pertama Bertema Eksorsisme dari Kisah Nyata

Kuasa Gelap, Film Horor Indonesia Pertama Bertema Eksorsisme dari Kisah Nyata

Sinopsis Film Hijack 1971, Aksi Pembajakan Pesawat yang Diangkat dari Kisah Nyata

Warga Terima 10 Ribu Paket Sembako dari Solo Bersama Selamanya, Gibran: Semoga Bermanfaat

Berita Lainnya