SOLO, solotrust.com- BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama dengan 5 Kejaksaan Negeri di Solo Raya terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Solo Raya di The Sunan Hotel Solo, Kamis (12/4).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar para pekerja di Solo Raya mendapatkan hak untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai UU No.16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2 : “Di bidang perdata dan taat usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Serta pasal 34 ayat 2 : “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.”
"Artinya kami dapat menggunakan jasa Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendapatkan Bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kejaksaan," ujar pria yang disapa Willy tersebut.
Kesepakan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Se-Solo Raya pada 29 November 2017 itu sebagai tindaklanjut Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI (JAMDATUN) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada 27 April 2016 di Jakarta.
Menurut Willy, melalui kesepakatan bersama dengan Kajari Se-Solo Raya itu bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Dimana dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami berikan kepada pihak Kajari, nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menindak dan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan asset milik BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Solo melakukan Sosialisasi dan edukasi ke perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, baru disurati dan diingatkan. Jika perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh dan tidak mengikuti regulasi, baru penanganannya disedahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negari.
Selama tahun 2017, pihaknya telah menyerahkan 128 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari se Solo Raya untuk menindaklanjuti pemberi kerja yang masih belum patuh dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik pemberi kerja yang sama sekali belum mendaftar maupun pemberi kerja yang melaporkan jumlah dan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan aslinya.
"Dari 128 SKK yang telah diserahkan ke Kejari, 97 diantaranya telah selesai sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian dan mediasi oleh pihak Kejaksaan. Sedangkan selama triwulan 1 tahun 2018 hingga hari ini, kami telah menyerahkan 59 SKK ke Kejari dan 4 diantaranya telah selesai," ujarnya.
Pihaknya mengimbau ke para pemberi kerja segera melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya, dan tidak perlu hingga dipanggil oleh Kejaksaan. Ia berharap kerjasama yang telah terjalin baik dengan Kejari se Solo Raya ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh pekerja di Solo Raya dapat terlindungi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemantian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. (Rum)
(wd)