SOLO, solotrust.com – Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah telah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pelaksanaan PPKM level 3 tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Menyusul diberlakukannya aturan tersebut, Kasi Kurikulum Dikdas SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abi Satoto mengatakan bahwa sekolah di Kota Solo hanya akan libur di tanggal merah saja yakni pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
“Liburnya tanggal merah saja, setelah itu langsung pembelajaran, nanti tidak tahu apakah mau pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), tetapi tidak libur dan tetap pembelajaran, karena di tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kan (PPKM) di level 3,” ucapnya saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Rabu (01/12).
Ia menjelaskan, terkait penerimaan rapot siswa yang seharusnya dilakukan pada 17 Desember 2021 juga akan ditunda hingga bulan Januari 2022. Rencananya, penerimaan rapot siswa di Kota Solo akan dilakukan pada 7 Januari 2022.
“Rapotan seharusnya dilaksanakan tanggal 17 Desember 2021, namun adanya Inmendagri itu diminta disampaikan di tanggal 7 Januari 2022. Ini sebenarnya bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas atau kerumunan,” paparnya. (paramitha)
(zend)