BOYOLALI, solotrust.com - Oknum Kasatreskrim Polres Boyolali akhirnya dicopot dari jabatannya, setelah melakukan dugaan pelanggaran etika Polri. Sebelumnya ia menerima pelaporan dari R, warga Simo Boyolali atas dugaan pelecehan seksual pemerkosaan di sebuah hotel di Bandungan, Semarang.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya meminta maaf terhadap masyarakat Boyolali terkait pernyataan oknum anggotanya, saat melakukan pelayanan terhadap R dalam dugaan pelecehan pelaporan di Mapolres.
“Kami mohon maaf terhadap masyarakat Boyolali. Dalam hal ini dugaan pelecehan pelaporan R di Mapolres,” katanya kepada wartawan di Satlantas Polres Boyolali, Selasa (18/01/2022).
Terkait pencopotan salah satu anggotanya, yakni Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, pihaknya telah menerima surat telegram dari Kapolda Jateng. Mutasi Jabatan Kasateskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
“Pihak yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari Kasatreskrim Polres Boyolali. Jadi yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut, sesuai perintah Kapolri tindakan tegas di kepolisian harus dilakukan. “Jadi sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas mesti dilakukan, apalagi menyangkut pelayanan masyarakat,” tegas dia.
AKBP Morry Ermond mengakui, R beberapa hari lalu melakukan pelaporan di Mapolres Boyolali, terkait dugaan pelecehan seksual di Bandungan, Semarang. Namun, oleh salah satu oknum anggota, ia diduga mendapat pelecehan pelaporan.
“Jadi benar R melaporkan kasusnya di Mapolres, namun oleh salah satu oknum petugas mendapat pelecehan pelaporan. Dugaan pelecehan tersebut nanti akan didalami pihak Propam,” tandasnya. (jaka)
(and_)