Hard News

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Hukum dan Kriminal

23 September 2022 13:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Solotrust.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka terjaring razia operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/09/2022).



Penetapan ini diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/09/2022) dini hari.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak sepuluh orang sebagai tersangka," ungkap Firli Bahuri, dikutip dari sebuah sumber.

Selain Sudrajad Dimyati juga ditetapkan tersangka lainnya sebagai penerima, di antaranya Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibi, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung dan Albasri PNS Mahkamah Agung.

Sementara sebagai pemberi yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta).

Adapun guna melanjutkan tindakan penyidikan, tim penyidik akan menahan beberapa tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022. Sementara untuk Sudrajat Dimyati, Redi serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma belum ditahan, namun diminta kooperatif.

Dalam OTT, KPK juga mendapatkan beberapa barang bukti serta sejumlah uang. (dd)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya