Hard News

Verfak Rawan Sengketa, Bawaslu Beberkan Antisipasi Pencegahan

Sosial dan Politik

10 Oktober 2022 12:05 WIB

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan proses pencegahan sengketa tahap verifikasi faktual, Minggu (09/10/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang guna meminimalisasi dugaan pelanggaran administrasi di tahap verifikasi faktual (Verfak),

Tak hanya meminimalisasi dugaan penyelanggaraan, Bawaslu juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan pada verfak dimulai 15 Oktober 2022.



Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengapresiasi adanya koordinasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu di Kota Semarang. Dirinya menyadari tahapan verfak rawan terjadi konflik atau sengketa terkait administrasi partai politik peserta pemilu 2024.

Adapun untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa, Nining Susanti menekankan kepada KPU agar taat pada mekanisme verifikasi faktual sesuai PKPU No 4 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya.

"Kalau ada ketidakruntutan dari mekanisme verfak (verifikasi faktual), ini adalah dugaan pelanggaran administrasi. Ini yang sama-sama kita cegah, sehingga apa pun kondisi di lapangan nantinya, tim verifikator tegak lurus dengan apa yang dicantumkan di PKPU serta peraturan teknis lainnya," katanya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #RoadTo2024, Minggu (09/10/2022).

Di samping itu, Bawaslu mengimbau agar KPU dapat menyampaikan informasi kepada partai politik untuk menyiapkan dokumen kematian jika terdapat pengurus parpol telah meninggal dunia.

Dengan demikian, dokumen yang diperlukan telah siap ketika proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan. Saran lainnya, KPU diharapkan memberikan perlakuan sama kepada semua calon parpol pada pemilu 2024 yang dilakukan verfak.

"Perlakuan yang adil dan setara kepada parpol menjadi signifikan dalam proses verfak," imbuh Nining Susanti.

Bawaslu mengingatkan soal bahaya gratifikasi selama proses verifikasi faktual. Hal itu menjadi potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Di lain pihak, anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana pemilu selama proses verfak.

Kendati demikian, ia mengatakan persoalan itu dapat diantisipasi dengan melaksanakan proses verfak sesuai jadwal ditetapkan dan mekanisme diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Dalam UU Pemilu, ada banyak pasal soal tindak pidana pemilu. Setidaknya ada sekitar 68 pasal tindak pidana pemilu," pungkas Naya Amin Zaini. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Ramadan, Noormans Hotel Semarang Sajikan Menu Spesial Busanova

Bukti Komitmen Pengelolaan Lingkungan, Hattrick Pencapaian Proper Emas PLN Indonesia Power UBP Semarang

Ramadan, Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Paket Buka Puasa Istimewa di Rofftop

Front One HK Semarang dan ZC Multimedia Hadirkan Pameran Lukisan Eksentrik

Pakar Hukum Soal Sikap Politik Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retreat

Tak Ikut Retret, Agustina Wilujeng Pilih Urus Sampah dan Banjir Semarang

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Bawaslu Awasi Melekat Perbaikan Dokumen Bacalon DPRD Kota Semarang

Bawaslu Semarang Minta Stakeholder Pahami Persoalan Sengketa Pemilu

Bawaslu Pastikan Pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kota Semarang Sesuai Regulasi

Bawaslu Optimalkan Strategi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang

Bawaslu Semarang Lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Rusun

Bawaslu Kota Semarang Luncurkan Jarimu Awasi Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP

Bawaslu Semarang Gencarkan Kegiatan Pencegahan, Minimalisasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Serap Aspirasi Disabilitas di Kota Semarang

539 Warga Semarang Diduga sudah Meninggal Masih Tercantum di DPS

Bawaslu Semarang Temukan Potensi Ratusan Pemilih Ganda masih Tercantum dalam DPS

Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kota Semarang Sampaikan 7 Hasil Pengawasan

Berita Lainnya