SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang guna meminimalisasi dugaan pelanggaran administrasi di tahap verifikasi faktual (Verfak),
Tak hanya meminimalisasi dugaan penyelanggaraan, Bawaslu juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan pada verfak dimulai 15 Oktober 2022.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengapresiasi adanya koordinasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu di Kota Semarang. Dirinya menyadari tahapan verfak rawan terjadi konflik atau sengketa terkait administrasi partai politik peserta pemilu 2024.
Adapun untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa, Nining Susanti menekankan kepada KPU agar taat pada mekanisme verifikasi faktual sesuai PKPU No 4 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya.
"Kalau ada ketidakruntutan dari mekanisme verfak (verifikasi faktual), ini adalah dugaan pelanggaran administrasi. Ini yang sama-sama kita cegah, sehingga apa pun kondisi di lapangan nantinya, tim verifikator tegak lurus dengan apa yang dicantumkan di PKPU serta peraturan teknis lainnya," katanya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #RoadTo2024, Minggu (09/10/2022).
Di samping itu, Bawaslu mengimbau agar KPU dapat menyampaikan informasi kepada partai politik untuk menyiapkan dokumen kematian jika terdapat pengurus parpol telah meninggal dunia.
Dengan demikian, dokumen yang diperlukan telah siap ketika proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan. Saran lainnya, KPU diharapkan memberikan perlakuan sama kepada semua calon parpol pada pemilu 2024 yang dilakukan verfak.
"Perlakuan yang adil dan setara kepada parpol menjadi signifikan dalam proses verfak," imbuh Nining Susanti.
Bawaslu mengingatkan soal bahaya gratifikasi selama proses verifikasi faktual. Hal itu menjadi potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Di lain pihak, anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana pemilu selama proses verfak.
Kendati demikian, ia mengatakan persoalan itu dapat diantisipasi dengan melaksanakan proses verfak sesuai jadwal ditetapkan dan mekanisme diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Dalam UU Pemilu, ada banyak pasal soal tindak pidana pemilu. Setidaknya ada sekitar 68 pasal tindak pidana pemilu," pungkas Naya Amin Zaini. (fjr)
(and_)