BOYOLALI, solotrust.com - Menjelang perayaan Natal tahun ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali mengusulkan delapan orang tahanan untuk mendapatkan remisi. Usulan itu berdasarkan tingkat ketaatan narapidana (Napi) selama menjalani penahanan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Boyolali, Moh Hasan Habibi mengatakan, pengajuan remisi para narapidana berdasarkan perilaku dan kepribadian, kemandirian serta ketaatan narapidana selama menjalani masa tahanan.
“Sekurang-kurangnya selama enam bulan selama menjalani masa tahanan mereka berkepribadian dan perilaku baik. Jadi yang layak selama pembinaan kami usulkan,” katanya kepada solotrust.com, Selasa (20/12/2022).
Tercatat dari sebanyak 194 narapidana yang layak diusulkan mendapat remisi Natal hanya delapan orang.
“Menjelang Natal ini yang kami ajukan delapan orang dan mereka harus benar-benar menaati aturan selama di rutan. Sehingga mereka setelah keluar dari rutan dapat kembali berbaur dengan masyarakat serta memiliki keterampilan selama menjalani masa tahanan,” jelas Moh Hasan Habibi.
Adapun delapan orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi tersebut dari kasus narkoba serta kasus kriminal. (jaka)
(and_)