SEMARANG, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) terus berkomitmen dalam memberikan penguatan, khususnya pada lingkungan pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu diwujudkan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pembinaan dengan tema “Penguatan Tugas serta Fungsi Bidang Pembinaan dan Keamanan” di aula Kresna Basudewa, Kamis (14/09/2023).
Plt Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor berkesempatan membuka kegiatan. Hajrianor berpesan negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya, tak terkecuali warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
“Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab,” ujar dia.
Hajrianor melanjutkan, tujuan pengadaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima masyarakat kembali.
“Petugas pemasyarakatan harus paham regulasi agar dapat memberikan pelayanan secara benar serta memiliki integritas sehingga terwujud layanan profesional,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto memberikan penguatan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait Kunci Pemasyarakatan Maju “Back to Basics”. Mengawali arahannya, Supriyanto memaparkan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Ada beberapa hal patut kita perhatikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, di antaranya pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan bagi narapidana," papar Supriyanto.
Selanjutnya, sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, dan juga sistem pemasyarakatan
"Kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak. Mereka dibina, dibimbing, dan dituntut untuk menjadi individu lebih baik serta lebih berguna dari sebelumnya,” jelas Supriyanto.
Ia juga berpesan dengan adanya program Back to Basics muncul harapan baru dalam sistem pemasyarakatan dan menjadi pemicu bagi petugas pemasyarakatan untuk bekerja lebih optimal sesuai ketentuan. Dengan begitu, akhirnya outcome yang didapat adalah terwujudnya pemasyarakatan profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI).
Sebagai informasi, hadir pada pembukaan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Semarang, pejabat administrasi, dan peserta dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah.
(and_)