BOYOLALI, solotrust.com - Tiga penjual minuman keras (Miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/01/2024). Sidang dimulai pukul 11.50 WIB hingga 13.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto. Acara sidang sempat diskors selama 30 menit sebelum dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
Selama persidangan satu jam, terungkap ketiga terdakwa sama-sama berjualan miras di toko kelontong. Di hadapan ketua majelis hakim, para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto membacakan vonis ketiga terdakwa. Ia menyebutkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yatmi dengan pidana denda sejumlah Rp500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata dia.
Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.
Yatmi diketahui berjualan sembako di salah satu kios Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako miliknya.
Terdakwa kedua, Sri Hartatik (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako dan miras di kios rumahnya.
“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,” kata AKP Sugihantoro.
Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, tetangga Sri Hartatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah yang menempel dengan toko kelontongnya.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Ketiganya menerima semua dakwaan. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/01/2024). Sementara toko milik Sri Hartatik digeledah Kamis (11/01/2024) dan Luce Priantoro setengah jam kemudian.
Yatmi juga mengaku telah menjual miras selama empat tahun dan mendapatkan miras dari dua sales asal Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras dari tukang jamu di dekat rumahnya.
“Saya jual paling murah Rp30 ribu sampai Rp60 ribu per botol, ambil untung per botol Rp5000,” jelas Yatmi kepada hakim.
Sementara terdakwa Sri Hartatik mulai berjualan miras sekira tiga bulan lalu. Alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Dirinya mengaku kulakan di salah satu toko di Salatiga.
Sri Hartatik mengambil untung bervariasi antara Rp3000 hingga Rp5000 per botol. Pembeli hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal dijual Rp35 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram.
“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terangnya.
Di lain pihak, terdakwa Luce Priantoro mengaku baru berjualan sekira enam bulan lalu. Miras dagangannya didapat dari Sragen dengan cara titip ke salah satu teman.
Luce Priantoro berjualan miras berawal dari mengonsumsi barang haram itu. Setelah ada orang menawar mirasnya, ia mulai berpikir untuk menjual miras.
“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli enam bulan lalu, ada pula yang sebelum tahun baru,” ungkap Luce Priantoro.
Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang diskors majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
Terdakwa Sri Hartatik mendapatkan pidana denda Rp700 ribu, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan lima hari. Terdakwa Luce Priantoro mendapatkan hukuman pidana denda Rp400 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan dua hari. Ketiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2000.
Dalam kasus ini, sebelumnya Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako, sekaligus menjual minuman keras ilegal. (jaka)
(and_)