Hard News

8 Kali Curi Kambing, Warga Sluke Rembang Didor Polisi

Hukum dan Kriminal

14 Juni 2024 16:14 WIB

Taryoto (37), tersangka pencurian kambing diamankan polisi di Mapolres Rembang.

REMBANG, solotrust.com - Salah seorang warga Desa Rakitan, Kecamatan Sluke, dibekuk pihak kepolisian setelah aksinya mencuri kambing ketahuan warga Desa Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Tersangkan bernama Taryoto (37) saat diamankan di Balai Desa Trahan, Kecamatan Sluke, masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.



Tersangka mencoba kabur saat ditangkap, akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi dan kini berhasil diamankan di Mapolres Rembang.

Pengakuan tersangka Taryoto, dirinya sudah melancarkan aksinya sejak empat bulan lalu. Ia telah beraksi di delapan tempat, di antaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, Desa Manggar Kecamatan Sluke, Desa Sriombo, Dasun, dan Sendangsari Kecamatan Lasem. Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, mengimbau warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati, terlebih saat ini sudah mendekati Hari Raya Iduladha, dikhawatirkan terjadi hal serupa.

"Kami mengimbau kepada masayarakat, khususnya yang mempunyai ternak banyak karena mendekati Hari Raya Iduladha, diharapkan lebih berhati hati," ucapnya.

Kapolres juga berpesan kepada warga agar tak membiasakan main hakim sendiri. Sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya