KARANGANYAR, solotrust.com – Sejumlah korban arisan dan investasi bodong menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (11/03/2025) pagi. Aksi itu dilakukan pascadiamankannya tersangka dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong, Putri Aquuena oleh Polres Karanganyar.
Diketahui, jumlah korban kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para korban arisan dan investasi bodong mendatangi Kejari Karanganyar bersama kuasa hukum Asri Purwanti. Mereka bermaksud menemui kepala seksi pidana umum (Kasipidum) untuk melimpahkan berkas agar diproses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online serta investasi bodong.
Para korban penipuan bersama kuasa hukum datang ke Kejari Karanganyar ditemui kasipidum bersama kepala seksi intelijen (Kasi Intel). Mereka meminta agar tersangka ditahan dan dipenjarakan sebagai efek jera.
Kuasa hukum korban Asri Purwanti, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan. Kasus ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali, dan Sragen hingga akhrinya bisa ditangkap Polres Karanganyar.
Asri Purwanti meyakini masih banyak korban dalam kasus tersebut. Selaku kuasa hukum korban, dirinya mengacungi jempol langkah tegas pihak kepolisian menahan pelaku dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong.
“Kami berharap kepada Kejari Karanganyar untuk bisa menahan dan memenjarakan tersangka, Putri Aquuena. Para korban penipuan ini sudah jengkel dengan kelakuan dan keberadaan tersangka. Kami minta agar tersangka ini ditahan dan dipenjarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Asri Purwanti.
Sementara itu, salah satu korban, Ajeng mengaku tertipu tersangka karena tawaran menarik dari arisan dan investasi bodong. Dia bahkan telah menyetorkan uang dengan nominal mencapai Rp1,1 miliar.
Adapun hingga saat ini, Ajeng sama sekali tak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan tersebut. Dirinya berharap tersangka dihukum berat.
"Kami diiming-imingi tawaran arisan online dan investasi. Tersangka pun berhasil memperdayai kami. Setelah beberapa tahun, arisan dan investasi tidak ada kejelasan, maka kami meyakini bahwa tersangka telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang kami,” bilang warga Boyolali tersebut. (joe)
(and_)