KARANGANYAR, solotrust.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah (KAI Jateng), Asri Purwanti, mendesak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar segera mencabut status advokat Zaenal Mustofa. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Zaenal Mustofa karena terbukti menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ijazah sarjana hukum.
Dalam surat resmi tertanggal 13 Oktober 2025 ditujukan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Jakarta, Asri Purwanti menyatakan tindakan Zaenal Mustofa telah melanggar prinsip dasar kehormatan profesi advokat (officium nobile) dan mencederai nilai integritas akademik.
“Perbuatan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memohon Peradi menegakkan integritas profesi dengan mencabut status advokat yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya, Selasa (21/10/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga terkait, antara lain menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah, ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan rektor Universitas Surakarta (UNSA).
Asri Purwanti menambahkan, pihaknya meminta Universitas Surakarta segera mencabut ijazah sarjana hukum Zaenal Mustofa yang menjadi dasar pendaftaran advokat, serta mendorong Pengadilan Tinggi untuk membatalkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor W12.U/197/HK.01/11/2013 tanggal 19 November 2013 karena syarat akademiknya terbukti diperoleh secara melawan hukum.
“Profesi advokat adalah profesi terhormat yang menuntut integritas dan kejujuran tinggi. Bila dasar akademiknya diperoleh dengan cara palsu, maka otomatis kehormatan profesi ikut tercoreng,” tandas Asri Purwanti.
Langkah tegas KAI Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Sukoharjo Nomor 101/Pid.B/2025/PN Skh, di mana majelis hakim diketuai Deni Indrayana menyatakan Zaenal Mustofa terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen kuliah saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008.
Dalam sidang digelar Selasa (09/09/2025), hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun tiga bulan penjara. Hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar.
Barang bukti dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), antara lain surat dari LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, surat dari UMS, dua lembar transkrip nilai akademik atas nama Anton Widjanarko, surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, serta sepuluh tanda tangan pembanding yang diambil pada 7 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tak hanya merugikan institusi pendidikan, namun juga mencoreng kredibilitas profesi hukum.
“Tindakan terdakwa telah merusak nilai-nilai kejujuran akademik dan menodai kehormatan profesi advokat,” tulis majelis dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti pada Februari 2023. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka pada 18 April 2025. Saat itu, Zaenal Mustofa masih aktif sebagai advokat dan dikenal publik karena pernah bergabung dalam Tim Penggugat Ijazah Jokowi beberapa tahun sebelumnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” ucapnya.
Asri Purwanti menegaskan, permohonan pencabutan status advokat ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga marwah dunia hukum dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Kami berharap Peradi segera menindaklanjuti putusan pengadilan ini. Bila advokat yang terbukti memalsukan dokumen tetap dibiarkan, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (joe)
(and_)