Solotrust.com - Pandemi virus corona (Covid-19) telah membuat sektor ekonomi terpuruk. Banyak perusahaan terpaksa merumahkan karyawan lantaran tak mampu menanggung beban operasional. Di Jawa Timur sendiri tercatat sebanyak 20.036 pegawai dirumahkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur mencatat hingga akhir pekan 11 April 2020 jumlah pegawai di Jawa Timur yang dirumahkan ada sebanyak 20.036 orang. Sementara yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada 3.315 orang. Selain itu, ada sebanyak 4.302 pekerja migran Indonesia (PMI) terdampak Covid-19 baik yang putus kontrak, bermasalah, maupun gagal berangkat.
"Mereka adalah yang coba diusulkan Pemprov Jatim (pemerintah Provinsi Jawa Timur-red) ke Kemenaker untuk mendapatkan program Kartu Prakerja. Selain itu juga ada sebanyak 43 ribu pekerja yang terkena PHK di Jatim sebelum wabah Covid-19 yang juga diusulkan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo W Andiko menindaklanjuti pernyataan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (13/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim.
Sementara selain memberikan bantuan pendampingan untuk mendaftar program Kartu Prakerja, Pemprov Jatim juga terus melakukan pendataan nama-nama yang sudah masuk sebagai pegawai terkena PHK maupun yang dirumahkan akibat wabah Covid-19.
(redaksi)