Solotrust.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).
Penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu berikut barang buktinya.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip dari sebuah sumber.
Putri Chandrawathi diduga membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J. Laporan itu kemudian digugurkan Timsus Polri lantaran berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan unsur pidana dimaksud.
Di lain pihak, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya. Laporan tersebut dianggap sebagai bagian dari obstruction of justice atau usaha menghalangi proses penyidikan.
Untuk diketahui, sebelum Putri Chandrawathi ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Putri Chandrawathi pun sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menyeret banyak pihak itu. (dd)
(and_)