Hard News

Tok! DPRD Solo Batalkan Anggaran Mobil Listrik Sebesar Rp2,6 Miliar

Jateng & DIY

3 November 2022 17:01 WIB

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo memastikan mobil dinas listrik untuk wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD tak masuk pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2023, meski memang sempat dibahas di rapat Raperda APBD 2023.

"Belum ada anggaran untuk pengadaan mobil listrik, jadi itu usulannya di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan tambahan prioritas TAPD, jadi kalau ada bahasanya menolak itu, belum kami anggarkan kok," ungkap Budi Prasetyo, saat dijumpai di gedung DPRD Solo, Kamis (03/11/2022).



Usulan itu sebelumnya muncul dari BPKAD mempertimbangkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan kendaraan listrik untuk kepala daerah.

Budi Prasetyo menjelaskan, sejak awal anggaran untuk mobil listrik memang belum masuk di nota pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Pada saat awal kami membahas KUA dan PPAS belum ada nota kesepakatannya tentang itu (mobil listrik), kemudian KUA PPAS sudah kami sepakati bersama wali kota, sudah kami kunci memang belum ada soal itu," kata dia.

Selain itu, menurut Budi Prasetyo belum dianggarkannya mobil listrik lantaran mempertimbangkan defisit APBD Solo 2023 yang menginjak angka Rp105 miliar. Selain itu, defisit anggaran salah satunya dampak pemangkasan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Apa yang berkaitan dengan dana-dana transfer dari pemerintah pusat kemudian terutama yang DAU. Itu ada defisit cukup banyak ya, akhirnya itu tidak jadi kami masukkan di pembahasan di badan anggaran," jelasnya.

Secara prinsip, Budi Prasetyo juga menilai pengadaan mobil dinas listrik untuk operasional dirinya sebagai ketua DPRD belum mendesak. Menurutnya, mobil dinas Toyota Camry masih layak, meskipun keluaran 2012.

Disinggung mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah, Budi Prasetyo mengatakan perlu ada kajian matang, khususnya seberapa besar efektivitas dari pengadaan mobil listrik tersebut di daerah.

"Saya kira itu juga perlu dikaji apa efektivitasnya daripada tenaga listrik dengan BBM (bahan bakar minyak). Jadi efisiensinya seberapa besar. Kalau nggak signifikan saya kira ya kita kan belum bisa mengatakan bahwa itu perlu, walaupun sudah ada Inpres dari Pak Presiden," jelasnya.

Sementara itu, pakar pengamat kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan berpandangan kebijakan diambil pemerintah kota (Pemkot) kurang memikirkan jika dilihat pengaruhnya untuk jangka panjang. Menurutnya, wali kota dan wakil wali kota selayaknya dapat menjadi contoh terkait penggunaan energi terbarukan.

"Penghapusan anggaran mobil listrik sangat disayangkan dalam jangka panjang, yaitu memberikan contoh ke masyarakat tentang penggunaan energi terbarukan," pungkasnya. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Lebaran 2025, DPRD Solo Siapkan 6 Posko Dukung Arus Mudik

Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi Hibah NPCI Jabar, Potensi PAW dari DPRD Solo

Dewan Tetapkan Raperda APBD 2024 jadi Perda, Gibran Harap Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Bacaleg Petahana DPRD Solo Fraksi PDIP Tak Diundang Tes Kesehatan, Ini Tanggapan Ginda Ferachtriawan

Sempat Panas, Massa Aksi Soloraya Menggugat Akhirnya Berhasil Temui Ketua DPRD Solo

Naik Becak Keliling Surabaya-Jakarta, Sukirman Sowan ke Gedung DPRD Solo

Fix! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Luar Biasa! Seorang Pemuda Batalkan Seluruh Pekerjaannya Demi Sahabatnya yang Stroke

Suara Bono Hilang, U2 Batalkan Konser

Jawab Soal Efisiensi Anggaran, Wali Kota Semarang Sebut APBD Dialihkan ke Persoalan Urgent

Mahasiswa UNS Demo, Tuntut Pemerintah Evaluasi Pemotongan Anggaran yang Berimbas Naiknya UKT

Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di MA

Presiden Tegaskan Setujui Anggaran dan Lanjutkan Pembangunan IKN

BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran

Pemkab Boyolali Susun APBD Tahun Anggaran 2025

Prabowo Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdo?an

Investasi Mobil Listrik, Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama Dalam Rantai Pasok Global

Mobil Listrik Mewah dan Modern Jadi Magnet GIIAS Semarang

Xiaomi SU7, Mobil Listrik Mewah Pertama dari Xiaomi

Enggan Pakai Anggaran Mobil Listrik Kepala Daerah, Gibran: Lihat Skala Prioritas

Wuling AJM Gelar Customer Gathering, Kenalkan Mobil Listrik

Pedagang Jual Online, Perdagangan Daging Anjing di Solo Susah Diatur karena Belum ada Undang-undang

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Proyek Gatsu-Ngarsopuro Capai 85%, Ketua DPRD: Pemasangan Kanopi jadi Kendala

Sempat Panas, Massa Aksi Soloraya Menggugat Akhirnya Berhasil Temui Ketua DPRD Solo

Tak Boleh Kalah, Media Harus Tetap Eksis di Tengah Pandemi

16 Tahun TATV, Komitmen Jadi Media Edukasi Masyarakat

Berita Lainnya