SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H kepada 7703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Adapun dari jumlah itu, sebanyak 57 di antaranya langsung bebas.
Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima WBP berbeda-beda. Jumlah remisi didapat bergantung dari masa pidana dijalani, yakni antara 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," terang Kadiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/04/2024).
"Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan, " imbuhnya.
Tercatat dari 49 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, WBP di 46 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi Idulfitri. Sementara tiga lapas yang WBP-nya tidak mendapatkan remisi, yakni Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Kadivpas melanjutkan dari total 7703 WBP memperoleh remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.
"Adapun dari jumlah tersebut, 57 di antaranya bisa langsung menghirup udara segar karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," terangnya.
Tercatat dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan narapidana paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 WBP. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP paling banyak menerima remisi, yakni terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.
Disebutkan pula, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp14,1 miliar dengan catatan satu orang WBP menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makan.
Sebagai informasi, jumlah isi penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah per 2 April 2024 sebanyak 14.217 orang dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791.
(and_)