SEMARANG, soloteust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan studi banding ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah, Rabu (09/11/2022). Kegiatan itu dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kota Semarang.
Kegiatan dihadiri anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini dan Nining Susanti, didampingi Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang.
Kunjungan kerja diterima Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan keberadaan JDIH Bawaslu Kota Semarang masih relatif baru. Dengan begitu, ada banyak hal perlu dipelajari dalam meningkatkan pengelolaan JDIH.
Beberapa hal menjadi perhatian, di antaranya terkait manajemen sumber daya manusia (SDM), standar operasional prosedur JDIH hingga penulisan abstrak produk hukum. Naya Amin Zaini menambahkan, studi banding ini juga sebagai salah satu ikhtiar Bawaslu Kota Semarang dalam pengelolaan JDIH.
"JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sudah lebih lama sehingga ada banyak yang dapat kami pelajari di sini," katanya.
Senada, Nining Susanti mengatakan Bawaslu Kota Semarang perlu mendapatkan saran dan masukan terkait inovasi yang bisa dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam pengelolaan JDIH.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan, menjelaskan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyediakan ruang khusus JDIH dengan pemanfaatan teknologi informasi, sarana prasana lengkap hingga perpustakaan.
Sedikitnya ada 3000 lebih dokumen tercatat di database JDIH Kanwil Kemenkumham Jateng. Adapun dari jumlah itu, sebanyak 1398 dokumen telah tersedia dalam bentuk fisik. Tak kalah pentingnya adalah peningkatan kompetensi pada tim pengelolaan JDIH, serta inovasi sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Inovasi dimaksud misalnya website JDIH juga memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Selain itu, penyediaan produk hukum berbahasa asing.
"Kehadiran JDIH ini sebagai bagian dari bentuk pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya. (fjr)
(and_)