SOLO, solotrust.com - Spanduk maupun baliho menampilkan gambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama calon presiden (Capres) Prabowo Subianto bertebaran di beberapa titik Kota Solo. Hal ini tak ayal menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan memberikan tanggapan terkait maraknya pemasangan baliho "Wayahe Prabowo" yang mencantumkan gambar Presiden Jokowi.
Ia menyampaikan aturan terkait pemasangan spanduk, baik bersifat bisnis, sosial, maupun dari organisasi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 yang kemudian digantikan Perda Nomor 10 Tahun 2022 terkait perhubungan.
Kepada solotrust.com, Arif Darmawan mengatakan Perwali 2 Tahun 2009 tentang larangan memasang alat peraga sosial (APS) di lingkungan pendidikan, pemerintah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
“Perda 10 Tahun 2015 itu tidak boleh memasang di pohon, baik ditali, ditempel, dipaku itu tidak boleh, di taman kota, kemudian di Perwali juga disebutkan bahwa di kawasan tertib tidak boleh dipasangi APK (Alat Peraga Kampanye) dan sebagainya. Kawasan tertib itu Jalan Adi Sucipto, Jalan Moewardi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kolonel Sutarto, dan Jalan Ir Sutami,” paparnya
Arif Darmawan menekankan, Satpol PP tidak memiliki pandangan khusus terhadap konten baliho atau spanduk yang dipasang. Jika itu pelanggaran, Satpol PP akan bertindak. Apa pun itu, bisnis atau ekonomi, saat patroli Satpol PP akan turun ke lapangan.
Kendati begitu, pihaknya menyatakan tidak semua pelanggaran dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, Satpol PP menggeser penjatuhan sanksi kepada sanksi administrasi, seperti pembongkaran atau pencabutan.
Hal ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran internal masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlaku. Arif Darmawan juga mengatakan, pihak Satpol PP lebih mengedepankan edukasi ke masyarakat.
"Sanksi administrasi itu pembongkaran, pencabutan, itu menjadi kesadaran pelanggar supaya disiplin dari internal masyarakat. Jadi sosialiasi ke masyarakat bahwa itu melanggar, maka kalau dia itu paham bahwa itu melanggar, nah dia tidak akan melakukan pelanggaran tadi,” lanjut Arif Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo juga memberikan tanggapan terkait keberadaan baliho bertuliskan "Wayahe Prabowo" dengan gambar Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di sejumlah titik.
Menurut lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) ini, baliho tersebut merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, KPU menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan terkait baliho tersebut. Nurul Sutarti yang ketika dijumpai solotrust.com masih menjabat Ketua KPU Kota Solo, mengatakan belum menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye karena saat ini belum masuk masa kampanye. Sementara masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di lain sisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya melakukan inventarisasi. Selanjutnya akan dikumpulkan dan direkomendasikan kepada pemerintah kota atau Satpol PP untuk ditertibkan ketika itu melanggar beberapa ketentuan.
Bawaslu Kota Solo menyatakan pemasangan baliho atau pun spanduk bergambar Prabowo-Jokowi bukanlah pelanggaran.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, baliho atau spanduk tersebar di beberapa titik tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi sama seperti diutarakan KPU. Dengan begitu, hal ini tidak dipasalkan atau tidak masuk dalam perundang-undangan.
*) Reporter: Meisy Syifa Wasilatu Sholihah
(and_)