Hard News

H-14 Masa Kampanye, Begini Respons Satpol PP Solo Soal Spanduk "Wayahe Prabowo"

Sosial dan Politik

14 November 2023 20:31 WIB

Spanduk bergambar capres Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo yang dipasang di kawasan TPU Bonoloyo. (Foto: Dok. solotrust.com/Meisy Syifa)

SOLO, solotrust.com - Spanduk maupun baliho menampilkan gambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama calon presiden (Capres) Prabowo Subianto bertebaran di beberapa titik Kota Solo. Hal ini tak ayal menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan memberikan tanggapan terkait maraknya pemasangan baliho "Wayahe Prabowo" yang mencantumkan gambar Presiden Jokowi.



Ia menyampaikan aturan terkait pemasangan spanduk, baik bersifat bisnis, sosial, maupun dari organisasi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 yang kemudian digantikan Perda Nomor 10 Tahun 2022 terkait perhubungan.

Kepada solotrust.com, Arif Darmawan mengatakan Perwali 2 Tahun 2009 tentang larangan memasang alat peraga sosial (APS) di lingkungan pendidikan, pemerintah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

“Perda 10 Tahun 2015 itu tidak boleh memasang di pohon, baik ditali, ditempel, dipaku itu tidak boleh, di taman kota, kemudian di Perwali juga disebutkan bahwa di kawasan tertib tidak boleh dipasangi APK (Alat Peraga Kampanye) dan sebagainya. Kawasan tertib itu Jalan Adi Sucipto, Jalan Moewardi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kolonel Sutarto, dan Jalan Ir Sutami,” paparnya

Arif Darmawan menekankan, Satpol PP tidak memiliki pandangan khusus terhadap konten baliho atau spanduk yang dipasang. Jika itu pelanggaran, Satpol PP akan bertindak. Apa pun itu, bisnis atau ekonomi, saat patroli Satpol PP akan turun ke lapangan.

Kendati begitu, pihaknya menyatakan tidak semua pelanggaran dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, Satpol PP menggeser penjatuhan sanksi kepada sanksi administrasi, seperti pembongkaran atau pencabutan.

Hal ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran internal masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlaku. Arif Darmawan juga mengatakan, pihak Satpol PP lebih mengedepankan edukasi ke masyarakat.

"Sanksi administrasi itu pembongkaran, pencabutan, itu menjadi kesadaran pelanggar supaya disiplin dari internal masyarakat. Jadi sosialiasi ke masyarakat bahwa itu melanggar, maka kalau dia itu paham bahwa itu melanggar, nah dia tidak akan melakukan pelanggaran tadi,” lanjut Arif Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo juga memberikan tanggapan terkait keberadaan baliho bertuliskan "Wayahe Prabowo" dengan gambar Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di sejumlah titik.

Menurut lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) ini, baliho tersebut merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK).

Oleh karena itu, KPU menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan terkait baliho tersebut. Nurul Sutarti yang ketika dijumpai solotrust.com masih menjabat Ketua KPU Kota Solo, mengatakan belum menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye karena saat ini belum masuk masa kampanye. Sementara masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di lain sisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya melakukan inventarisasi. Selanjutnya akan dikumpulkan dan direkomendasikan kepada pemerintah kota atau Satpol PP untuk ditertibkan ketika itu melanggar beberapa ketentuan.

Bawaslu Kota Solo menyatakan pemasangan baliho atau pun spanduk bergambar Prabowo-Jokowi bukanlah pelanggaran.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, baliho atau spanduk tersebar di beberapa titik tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi sama seperti diutarakan KPU. Dengan begitu, hal ini tidak dipasalkan atau tidak masuk dalam perundang-undangan.

*) Reporter: Meisy Syifa Wasilatu Sholihah

(and_)

Berita Terkait

Berbagi Bibit Tanaman Gratis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMS Lakukan Kampanye Membumigrup

Cegah Judi Online kian Merebak, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Puluhan Ribu Pendukung Rober-Adhe Merahkan Stadion RM Said dalam Konser Musik Menjemput Mandat Rakyat

Antisipasi Vandalisme, Satpol PP Solo Buka Kanal Pengaduan

Ratusan Pelajar Solo Terjaring Razia, Langgar Aturan PPKM Level 2

Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Satpol PP Solo

Astrid Widayani Kula Nuwun ke Warga Solo Lewat Baliho Grup WhatsApp

Jelang Pemilu 2024, Pemprov Jateng Pasang Baliho Imbauan untuk Masyarakat

Apresiasi Pertemuan Suporter Solo dan Jogja, Gibran Pasang Banner Mataram is Love di Depan Manahan

Baliho Puan Maharani di Klaten Dicopot Pengawal Pribadinya

Kreatif, Limbah Bekas Baliho Caleg Diubah Jadi Berkah

Jelang Pilgub dan Pilpres, BPPKAD Surakarta Pelototi Baliho Ilegal

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Waspadai Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Solo Petakan Wilayah Rawan Pelanggaran

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

Spanduk Prabowo-Jokowi Bertebaran di Solo, Begini Respons KPU dan Bawaslu

KPU Surakarta Catat DPSHP Pemilu 2019 Bertambah 1.447 Pemilih

Coklit Perdana, KPU Datangi Kediaman Ibunda Jokowi

Dimulai Besok, KPU Coklit ke Rumah-rumah

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Hari Terakhir Sortir dan Lipat, KPU Boyolali Tak Temukan Surat Suara Rusak

Usai Daftar KPU, Vivit dan Gus Umam Silaturahmi ke Pesantren hingga Mantan Kades

Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin Daftar Pilwalkot Semarang

Spanduk Prabowo-Jokowi Bertebaran di Solo, Begini Respons KPU dan Bawaslu

Pemilu 2024: 12 Parpol Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Solo

KPU Solo Terima Pendaftaran Bacaleg 7 Parpol hingga Jumat Sore

162 Anggota PPS Solo Dilantik, Ada Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Jelang Pemilu 2024, KPU Solo Geber Persiapan, termasuk Seleksi Calon PPS

Pemilu 2024: KPU Solo Gencar Sosialisasi, Sasar Pemilih Pemula hingga Difabel

Satpol PP Copot 32 Spanduk People Power Bertebaran di Solo

Baliho Ucapan Terima Kasih ke Jokowi Marak di Solo, Gibran Siap Copot

Antisipasi Vandalisme, Satpol PP Solo Buka Kanal Pengaduan

4 Hari, Pelanggaran Prokes di Solo Tembus 4.600 Kasus

Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru di Solo, Sanksi Swab on the Spot Disiapkan

Ratusan Pelajar Solo Terjaring Razia, Langgar Aturan PPKM Level 2

Berita Lainnya