YOGYAKARTA, solotrust.com- Meski Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah ditetapkan, dana tanggap darurat masih dalam tahap pembahasan dan baru akan diusulkan. Sebab di dalam surat keputusan pembentukan gugus tugas penanganan bencana Covid 19 yang dibentuk Pemda DIY, yang ditangani bukan hanya kasus Corona saja melainkan juga dampaknya.
Pemerintah DI Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dalam gugus tugas penanganan Corona ada bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Ini semua terdampak, nanti bagaimana itu anggarannya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DI Yogyakarta Birawa Yuswantono kepada Tempo, Jumat (20/3/2020).
Pemerintah DIY menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang berlaku mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Birawa dalam keterangannya menyatakan terbitnya keputusan tanggap darurat itu ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
DPRD DIY sebelumnya telah memberikan persetujuan penggunaan dana tidak terduga dari APBD DIY 2020 senilai Rp14,8 miliar dalam penanganan kasus wabah Corona.
“Kami dari Komisi A DPRD DIY menyetujui penggunaan dana tidak terduga dengan dasar hukum mengacu regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 20 tahun 2020,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.
Menurut aturan, penggunaan dana tidak terduga bisa digunakan untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. Namun ia mengimbau agar penggunaan dana tidak terduga senilai Rp 14,8 miliar dipergunakan sesuai kebutuhan.
“Jika dana tidak terduga dirasa masih kurang Komisi A akan mendiskusikan untuk dilakukan redesign APBD DIY 2020,” kata Eko. Saat ini kebutuhan yang mendesak salah satunya pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi medis dan para medis. #teras.id
(wd)